Kejaksaan Tinggi Kaltim pulihkan keuangan negara Rp1,77 triliun - ANTARA News Kalimantan Timur
Samarinda (ANTARA) - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memulihkan keuangan negara senilai Rp1,77 triliun selama Januari hingga Agustus 2026.
"Total pemulihan keuangan negara mencapai Rp1.775.108.853.023 yang diperoleh melalui berbagai upaya pendampingan hukum dan bantuan hukum nonlitigasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Rabu.
Toni mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam mengawal dan mengamankan aset serta keuangan negara melalui pendampingan dan bantuan hukum.
Nilai pemulihan terbesar berasal dari pendampingan hukum kepada PT Pertamina EP terkait penyelamatan aset negara berupa lahan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai mencapai Rp1,77 triliun.
Selain itu, Kejati Kaltim memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari PT KPC.
Penerimaan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, dan Pajak Air Permukaan dengan nilai Rp508,85 juta.
Melalui bantuan hukum nonlitigasi, Kejati Kaltim juga mewakili Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara dalam penagihan piutang yang terealisasi sebesar Rp4 miliar.
Selain pemulihan, Bidang Datun Kejati Kaltim melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp114,66 miliar melalui gugatan perdata.
Gugatan tersebut diajukan Jaksa Pengacara Negara yang mewakili PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) dalam perkara wanprestasi pemanfaatan tanah BMN milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap PT Sinar Balikpapan Development.
Toni mengatakan rangkaian pemulihan dan penyelamatan aset tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Kaltim memperkuat pengamanan aset serta mendukung ketahanan ekonomi di Kalimantan Timur.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.