Kasus suap dan pemerasan, Sudewo dihukum 8,5 tahun penjara
Kasus suap dan pemerasan, Sudewo dihukum 8,5 tahun penjara
Bupati Nonaktif Pati, Sudewo, (tengah) masuk ke dalam kendaraan taktis Korps Brimob usai mengikuti sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta kepada Sudewo serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Kasus suap dan pemerasan, Sudewo dihukum 8,5 tahun penjara
Bupati Nonaktif Pati, Sudewo, menjalani sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta kepada Sudewo serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Kasus suap dan pemerasan, Sudewo dihukum 8,5 tahun penjara
Bupati Nonaktif Pati, Sudewo, (tengah) berjalan menuju kendaraan taktis Korps Brimob usai mengikuti sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta kepada Sudewo serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
- bupati pati
- sudewo
- vonis sudewo