Kasus Febrie, Pakar TPPU Dorong Pengusutan Menyeluruh hingga Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Bagikan:

JAKARTA – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Yenti menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Menurutnya, sangat mungkin terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut dan juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat.

"Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat," ujar Yenti, Rabu 22 Juli.

Menurut Yenti, apabila dugaan korupsi dan TPPU terhadap Febrie Adriansyah terbukti di pengadilan, maka hukuman berat layak dijatuhkan mengingat yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang selama ini bertugas menangani perkara korupsi.

"Namun apabila terbukti melakukan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang seharusnya menjadi yang terberat. Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi," katanya.

Yenti juga menilai besarnya dugaan nilai gratifikasi atau uang pelicin dalam perkara tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana asal dengan nilai yang jauh lebih besar.

"Kalau pelicinnya saja sebesar itu, maka pertanyaannya, seberapa besar kasus yang sedang 'dilicinkan' atau ditutupinya? Logikanya sederhana. Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp2 triliun kepada orang yang membantunya. Pasti jumlah pelicinnya jauh lebih kecil dari nilai kejahatan utamanya," ujarnya.

"Artinya, kalau jasa haramnya saja nilainya sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinan jauh lebih besar lagi. Karena itu saya berharap kasus ini dibongkar secara menyeluruh," lanjutnya.

BACA JUGA:


Selain mendorong pengusutan pihak lain, Yenti juga menyoroti pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penanganan perkara.

"Kalau lintas lembaga, instrumennya hanya ada dalam Undang-Undang KPK. KPK memang dibentuk sebagai pusat pemberantasan korupsi. Ini bukan soal merendahkan kepolisian atau kejaksaan. Memang desain sistem hukum kita seperti itu. Karena itu, KPK diberi kewenangan mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi sorotan publik," pungkas Yenti.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+