◐

Kasus Betrand Peto, Kuasa Hukum ANW Akhirnya Buka Suara soal Hasil Pemeriksaan Psikologis

Senin, 28 September 2026 - 20:36 WIB

VIVA – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto dan perempuan berinisial ANW masih bergulir. Terbaru, kuasa hukum ANW mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menindaklanjuti proses pemulihan terhadap kliennya.

Baca Juga

Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, mengatakan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan psikologis yang dijalani kliennya. Namun, hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat disampaikan secara terbuka kepada publik karena berkaitan dengan kondisi pribadi ANW.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Thulus menyebut pemeriksaan tersebut semakin menguatkan keyakinan pihaknya bahwa ANW berada dalam posisi sebagai korban.

Baca Juga

"Tapi saya akan sampaikan ke rekan-rekan media bahwa dengan dilakukannya pemeriksaan itu kami semakin yakin dia adalah korban. Itu yang bisa kami sampaikan," tegas Thulus di LPSK, Jakarta Timur, Senin 28 September 2026.

Thulus kembali menekankan bahwa pihaknya meyakini ANW merupakan korban dalam dugaan perkara tersebut. Kendati demikian, ia menyerahkan proses pembuktian dan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga

"Bahwa kami semakin yakin dia adalah korban dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Namun kapan, siapa pelakunya, biarlah proses hukum yang mengungkap," tambah Thulus.

LPSK Segera Tentukan Bentuk Pemulihan ANW

Setelah menjalani asesmen, kondisi ANW selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan LPSK untuk menentukan bentuk pemulihan yang dibutuhkan. Menurut Thulus, pemulihan tersebut salah satunya berkaitan dengan kondisi psikologis ANW setelah perkara yang dilaporkannya bergulir.

"Dari hasil, maka akan ditentukan bagaimana mekanisme pemulihannya, kan tujuan dari LPSK adalah pemulihan kondisinya," jelas Thulus.

Thulus menjelaskan asesmen terhadap ANW telah dilakukan sekitar dua minggu sebelumnya. Kini, pihaknya masih menunggu keputusan LPSK mengenai rencana pemulihan yang akan diberikan kepada kliennya.

"Akan diputuskan bagaimana rencana pemulihan terhadap klien kami secara khusus ANW, ya, karena memang sudah diperiksa sejak dua minggu yang lalu," papar Thulus.

Kuasa Hukum Ingatkan Semua Pihak Tak Hakimi Siapa Pun

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Thulus mengingatkan publik agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan. Menurutnya, baik pihak yang dilaporkan maupun ANW sebagai pelapor perlu diberikan ruang hingga proses hukum memberikan kejelasan.

Halaman Selanjutnya

"Pelaku tidak boleh atau terlapor tidak boleh kita hakimi, kemudian begitu juga kepada korban. Berikan ruang untuk korban membuktikan apa yang dia alami dan apa yang dia sampaikan dalam keterangan resminya dalam prosedur hukum," pungkas Thulus.