Kanwil Kemenkum Babel perkuat layanan kewarganegaraan - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memperkuat koordinasi layanan kewarganegaraan melalui focus group discussion (FGD) untuk mempercepat penyelesaian permasalahan kewarganegaraan di daerah.
“Layanan kewarganegaraan ini memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar proses administratif,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung di Pangkalpinang, Minggu.
Johan mengatakan layanan kewarganegaraan berkaitan dengan status hukum seseorang, kepastian atas hak dan kewajiban, serta pengakuan negara terhadap kedudukan seseorang sebagai warga negara.
Karena itu, ia menilai FGD tersebut menjadi forum untuk menyamakan pemahaman, membahas persoalan konkret, mengidentifikasi hambatan, dan merumuskan solusi bersama.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memberikan pelayanan kewarganegaraan yang efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Kaswo mengatakan FGD tersebut menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, instansi imigrasi, dan masyarakat.
Menurut dia, koordinasi diperlukan untuk memastikan setiap persoalan kewarganegaraan dapat ditangani secara tepat dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai status kewarganegaraannya.
“Melalui koordinasi yang baik, kita dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih responsif dan memastikan masyarakat memperoleh kepastian mengenai status kewarganegaraannya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Dulyono mengatakan penegasan status kewarganegaraan merupakan aspek penting dalam memberikan kepastian hukum, terutama bagi individu yang mengalami keterbatasan atau ketidakjelasan dokumen kewarganegaraan.
“Penanganan persoalan kewarganegaraan membutuhkan koordinasi dan verifikasi secara komprehensif dengan instansi terkait maupun perwakilan negara asing,” ujarnya.
Ia mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status kewarganegaraan seseorang sekaligus memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam administrasi kependudukan.
Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.