Kalbar ajak korporasi ikut aktif tangani karhutla - ANTARA News Kalimantan Barat

Pontianak (ANTARA) - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan mendorong penegakan hukum dan keterlibatan aktif perusahaan pemegang hak guna usaha dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.

"Sampai hari ini Kalbar masih menjadi salah satu daerah dengan luas kebakaran yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, saya pikir keterlibatan aktif korporasi dan penegakan hukum perlu dilakukan," kata Krisantus dalam Rapat Koordinasi Strategis bersama pimpinan perusahaan pemegang HGU se-Indonesia yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Jakarta, Senin.

Dalam rapat tersebut, Krisantus mengatakan luas lahan terdampak kebakaran di Kalimantan Barat telah mencapai lebih dari 38 ribu hektare dan sekitar 76 persen di antaranya telah berhasil dipadamkan.

Namun, menurut dia, masih terdapat sekitar 24 persen wilayah terdampak yang belum sepenuhnya tertangani sehingga membutuhkan penguatan kerja sama seluruh pihak.

Ia meminta aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga unsur intelijen, melakukan pengawasan dan investigasi menyeluruh terhadap titik panas yang berkembang menjadi kebakaran besar.

Menurut dia, pola kebakaran yang muncul di sejumlah lokasi dan berpindah-pindah perlu menjadi perhatian serius untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

"Pelaku-pelaku yang sengaja membakar harus segera diinvestigasi dan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Krisantus juga menekankan penanganan karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, BNPB, BPBD, TNI, Polri, relawan dan masyarakat.

Ia meminta perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di Kalimantan Barat, terutama pemegang HGU, mengambil peran lebih aktif dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah operasionalnya.

"Korporasi sekarang harus berperan aktif dalam membantu pemerintah menanggulangi kebakaran. Bantu pemerintah, bantu BNPB, bantu BPBD, bantu TNI dan Polri," ujarnya.

Sementara itu, Menko Polkam Jamhari Chaniago mengatakan seluruh pihak harus tetap meningkatkan kewaspadaan karena berdasarkan perkiraan pemerintah, periode puncak El Nino dan ancaman kebakaran belum sepenuhnya terlewati.

Ia menegaskan perusahaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab apabila terjadi kebakaran pada lahan yang berada dalam penguasaan atau memiliki status hak tertentu.

Menurut Jamhari, pemerintah telah memiliki aturan yang cukup lengkap terkait pencegahan, penanganan dan penegakan hukum karhutla, sehingga seluruh pihak diminta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah, katanya, akan menindaklanjuti data dan informasi terkait perusahaan yang diduga perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan kondisi serta fakta yang ditemukan di lapangan.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.