Kaji Rumah di Atas Sungai, Pemerintah Bisa Belajar dari China dan Singapura

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melontarkan ide tidak biasa untuk mengatasi krisis lahan yang harganya kian membengkak. Pemerintah membuka kemungkinan untuk mengkaji gagasan pembangunan hunian di atas aliran sungai atau kali.

China, Singapura, Austria, hingga Finlandia dapat menjadi rujukan bagi pemerintah Indonesia dalam mengkaji konsep hunian di atas air. Kendati demikian, setiap negara memiliki pendekatan dan kondisi geografis yang berbeda.

Ekonom, Didik J. Rachbini menilai pemerintah perlu mempelajari pengalaman internasional tersebut secara mendalam sebelum menerapkan konsep hunian di atas sungai di Indonesia.

"China, Singapura, Austria, Finlandia," ujar Didik saat dihubungi Liputan6.com terkait negara mana saja yang bisa menjadi contoh penerapan konsep tersebut, Minggu (30/8/2026).

Pengalaman negara-negara tersebut membuktikan bahwa pemanfaatan ruang terbatas membutuhkan desain hunian yang benar-benar beradaptasi dengan kondisi lingkungan dan tata kota, bukan sekadar memindahkan bangunan fisik ke atas badan air.

Di sisi lain, Indonesia memang memiliki sejumlah wilayah perkotaan dengan keterbatasan lahan. Meski konsep hunian vertikal maupun berbasis air bisa menjadi opsi, pemerintah tetap wajib menyesuaikan desainnya dengan karakteristik spesifik sungai-sungai di Indonesia.

Saran untuk Pemerintah

Namun demikian, Didik menyarankan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengadopsi konstruksi di atas sungai. Pasalnya, Indonesia masih memiliki banyak aset tanah milik negara yang berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan hunian vertikal.

"Tanah RRI di Depok, tanah kereta api di Jakarta dan seluruh Jawa, dan banyak lagi tanah negara yang bisa dibangun vertikal," tutur Didik.

Selain masalah ketersediaan lahan, Didik juga mengingatkan pemerintah untuk memperhitungkan besarnya biaya konstruksi. Pembangunan di atas air membutuhkan struktur penyangga yang jauh lebih kompleks ketimbang bangunan di atas tanah datar.

"Fondasinya lebih mahal, tidak perlu aneh-aneh dulu. Bangun dari tanah yang ada," tegas Didik.

Atas dasar itu, pengalaman dari China, Singapura, Austria, dan Finlandia cukup dijadikan bahan studi untuk desain dan teknologi saja. Sebelum direalisasikan di Tanah Air, pemerintah tetap perlu menguji secara matang dari segi kelayakan teknis, efisiensi biaya, kesesuaian tata ruang, hingga risiko bencana banjir.

Ide Awal Bangun Rumah di Atas Sungai

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melontarkan ide tidak biasa untuk mengatasi krisis lahan yang harganya kian membengkak. Pria yang akrab disapa Ara ini membuka kemungkinan untuk mengkaji gagasan pembangunan hunian di atas aliran sungai atau kali.

Lonjakan harga tanah yang terus meroket serta ketersediaan lahan yang makin terbatas menjadi alasan utama di balik wacana terobosan tersebut.

"Tolong doakan bagaimana ada terobosan, kalau saya sampaikan jangan jadi polemik bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah, rumah tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada. Doakan kami. Mungkin sekarang banyak yang bilang tidak mungkin, mungkin hari ini banyak yang bilang itu mustahil, tapi karena tanah makin mahal saya lihat ada kali banyak," ujar Maruarar atau disapa Ara dikutip dari Antara, Minggu (30/8/2026).

Meski begitu, rencana mendirikan bangunan bertingkat dari material baja di atas air ini masih berada dalam tahap pertimbangan awal. Aspek regulasi dan payung hukum menjadi prioritas utama yang bakal dibedah secara mendalam.

Hal ini krusial mengingat adanya payung hukum ketat terkait kawasan perairan. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, misalnya, menegaskan bahwa Daerah Aliran Sungai merupakan wilayah daratan yang menyatu dengan sungai dan anak sungainya untuk fungsi penampungan serta pengaliran air hujan alami.

Tak hanya itu, Pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 juga menetapkan bahwa jika ada bangunan di dalam garis sempadan sungai, statusnya dinyatakan status quo dan mesti ditertibkan secara bertahap guna memulihkan fungsi alami sungai.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6