Kajati NTB tunggu pelimpahan berkas kasus santri terbakar

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi menyatakan pihaknya menunggu pelimpahan berkas perkara kasus santri terbakar di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah dari penyidik Polda NTB.

"Iya, tentunya nanti kita tunggu pelimpahan berkas perkaranya. Kita tunggu hasil penyidikan teman-teman di Polda NTB," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi di Mataram, Selasa.

Wahyudi mengatakan Kejati NTB belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena penanganan kasus tersebut kini diambil alih Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB.

"Kita tunggu saja perkembangannya," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB panggil mantan gubernur bersaksi di kasus Motocross

Sementara itu, Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja mengatakan penyidik akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat dengan keluarga korban di Komisi III DPR RI pada Senin (13/7).

Menurut Kalingga, penyidikan lanjutan dilakukan oleh Ditres PPA-PPO Polda NTB, termasuk menindaklanjuti rekomendasi evaluasi terhadap kinerja anggota yang menangani perkara tersebut.

"Tentunya langkah tegas akan kita lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua. Nanti perkembangan akan segera saya sampaikan," katanya.

Dalam penyidikan sebelumnya di Polres Lombok Tengah, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AMR (55), pimpinan pondok pesantren tempat kejadian, dan MR (15), kakak kelas korban yang diduga menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar.

Baca juga: Kejati telah laporan dugaan korupsi proyek mobil listrik Pemprov NTB

Keduanya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Peristiwa itu terjadi di lingkungan pondok pesantren milik AMR pada November 2025. Polisi mengusut kasus tersebut setelah menerima laporan dari pihak korban pada Juni 2026.

Dalam kejadian itu, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar serius, sedangkan Muhammad Sahril Sobirin (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran. Polisi juga mengumpulkan alat bukti melalui olah tempat kejadian perkara di salah satu ruangan pondok pesantren.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026