JPU upayakan hadirkan tersangka korupsi Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan ke persidangan - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menyatakan akan mengupayakan menghadirkan Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Pernyataan itu disampaikan JPU Modana Hutajulu setelah majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat meminta agar Jonni Ronal Simanjuntak dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan perkara dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.

"Kami upayakan," ujar Modana kepada wartawan usai persidangan, Kamis (23/7).

Pada persidangan tersebut, penuntut umum menghadirkan tiga saksi, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tunggul Sinaga, serta Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Samosir Kristina Sam E. Gultom.

Menurut Modana, keterangan para saksi menunjukkan bahwa Sekretaris Daerah dan Asisten I tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis program bantuan karena tidak menerima koordinasi langsung dari terdakwa.

"Inti persidangan hari ini, untuk Sekda dan Asisten Pemerintahan memang tidak ada lintas koordinasi dari terdakwa. Pelaksanaan program lebih bersifat teknis mulai dari pengusulan hingga penyaluran bantuan," katanya.

Saat ditanya mengenai keterangan saksi yang menyebut pihak Bank Mandiri sempat mendatangi kepala dinas terkait pelaksanaan program bantuan, Modana enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

"Itu nanti ditunggu saja fakta persidangan berikutnya," ujarnya.

Ia juga belum bersedia mengungkap saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang mendatang karena masih menjadi bagian dari strategi pembuktian penuntut umum.

"Belum bisa kami buka karena itu materi pembuktian dan strategi kami. Ditunggu saja sidang berikutnya," katanya.

Modana menambahkan, Jonni Ronal Simanjuntak telah disebut dalam surat dakwaan sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam perkara tersebut.

"Sebagaimana yang teman-teman dengar dan sudah kita bacakan dalam surat dakwaan, Jonni sudah berstatus tersangka. Dalam dakwaan, Jonni turut serta," ujarnya.

Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (30/7) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang akan dihadirkan oleh penuntut umum.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.