Jepang Pertahankan Suksesi Garis Laki-Laki meski 83 Persen Publik Dukung Kaisar Perempuan

Bagikan:

JAKARTA – Parlemen Jepang merevisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran untuk menahan penyusutan jumlah anggota keluarga kekaisaran. Namun, aturan paling sensitif tidak berubah. Takhta tetap hanya dapat diwarisi laki-laki dari garis keturunan ayah.

Kyodo News dikutip Jumat, 17 Juli, menyebut parlemen mengesahkan revisi tersebut pada Jumat. Ini menjadi perubahan substantif pertama terhadap undang-undang yang berlaku sejak 1947.

Revisi itu membawa dua perubahan utama. Keluarga kekaisaran dapat mengadopsi laki-laki berusia 15 tahun ke atas dari bekas keluarga cabang yang merupakan keturunan kaisar melalui garis laki-laki.

Anggota perempuan juga tidak lagi kehilangan status kekaisaran setelah menikah dengan rakyat biasa.

Namun, suami dan anak mereka tetap berstatus rakyat biasa dan tidak dapat bergabung dengan keluarga kekaisaran. Anggota perempuan tersebut juga akan dicatat dalam Daftar Penduduk Dasar seperti kebanyakan warga Jepang untuk membantu urusan sehari-hari dan menjaga kesatuan keluarga.

BACA JUGA:


Aturan baru membuka jalan bagi laki-laki yang belum menikah dari 11 bekas keluarga cabang untuk bergabung dengan keluarga kekaisaran. Keluarga-keluarga itu kehilangan status kekaisaran setelah Perang Dunia II.

Sebanyak 51 anggota dari 11 keluarga cabang kehilangan statusnya ketika Jepang berada di bawah pendudukan Amerika Serikat.

Berdasarkan revisi, keturunan laki-laki dari pria yang diadopsi dapat naik takhta sebagai kaisar. Namun, jalan bagi perempuan atau keturunan kaisar melalui garis ibu tetap tertutup.

Jepang kini hanya memiliki tiga ahli waris laki-laki bagi Kaisar Naruhito. Kondisi itu membuat keberlanjutan keluarga kekaisaran menjadi persoalan mendesak, tetapi pembahasannya terus memecah pandangan politik.

Koalisi konservatif pimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi mendapat kritik dari oposisi. Pembahasan di parlemen dinilai kurang mendalam, sedangkan pemerintah dianggap lebih memilih mempertahankan tradisi suksesi melalui garis laki-laki dari pihak ayah.

Perundingan lintas partai selama berbulan-bulan melibatkan pandangan 13 partai dan kelompok parlemen. Namun, kesepakatan yang dicapai tidak membahas perubahan aturan suksesi.

Undang-undang tahun 1947 menetapkan takhta diwariskan kepada keturunan laki-laki dalam garis laki-laki keluarga kekaisaran. Ketentuan itu tetap dipertahankan.

Namun, hasil jajak pendapat menunjukkan pandangan publik bergerak ke arah berbeda. Survei Kyodo News pada Mei menunjukkan 83,0 persen responden mendukung perempuan menjadi kaisar. Sebanyak 13,1 persen menolak.

Jepang pernah memiliki sejumlah kaisar perempuan pada masa lalu. Namun, pewarisan takhta tetap berlangsung melalui garis laki-laki.

Revisi ini juga mengubah aturan yang selama puluhan tahun membuat jumlah anggota keluarga kekaisaran terus berkurang. Sebelumnya, perempuan harus keluar dari keluarga kekaisaran setelah menikah dengan rakyat biasa.

Dua perubahan tersebut pertama kali diusulkan panel pemerintah pada 2021. Usulan itu muncul setelah resolusi tidak mengikat pada 2017 meminta pemerintah segera mencari cara menjaga suksesi kekaisaran tetap stabil.

Namun, resolusi tersebut belum membuka pembahasan mengenai kaisar perempuan atau keturunan melalui garis ibu karena dianggap terlalu dini.

Koalisi Partai Demokrat Liberal dan Partai Inovasi Jepang memasukkan revisi undang-undang kekaisaran dalam kesepakatan mereka. Takaichi, perempuan pertama yang menjadi perdana menteri Jepang, menjadikannya salah satu agenda utama pemerintah.

Sistem baru itu dapat ditinjau kembali setiap 30 tahun dengan melihat perkembangan jumlah dan keberlanjutan keluarga kekaisaran.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+