Jangan Bohongi Presiden, Tata Kelola dan Penegakan Hukum Harus Diperkuat
Bagikan:
JAKARTA – Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menilai berbagai kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan sumber daya alam telah meningkatkan posisi Indonesia di mata dunia. Namun, menurutnya, keberhasilan tersebut harus dibarengi dengan penguatan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum agar tidak terhambat oleh praktik korupsi maupun konflik antarlembaga.
Dalam keterangan tertulisnya, Gus Lilur menyoroti meningkatnya intensitas kunjungan sejumlah pemimpin dunia ke Indonesia dalam beberapa pekan terakhir, di antaranya Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong, Perdana Menteri India Narendra Modi, serta tiga mantan perdana menteri Thailand, yakni Thaksin Shinawatra, Yingluck Shinawatra, dan Paetongtarn Shinawatra.
Menurutnya, meningkatnya perhatian internasional terhadap Indonesia tidak terlepas dari kebijakan pemerintah, termasuk penerapan sistem ekspor satu pintu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
"Gebrakan ini menunjukkan Indonesia mulai memegang kendali atas komoditas strategisnya sendiri. Negara-negara lain datang bukan sekadar menjalin hubungan diplomatik, tetapi karena Indonesia kini semakin diperhitungkan dalam peta ekonomi global," ujar Gus Lilur, Senin 13 Juli.
Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, Gus Lilur mengapresiasi langkah pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menguasai kembali jutaan hektare lahan yang sebelumnya dikuasai secara melawan hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa berbagai program strategis pemerintah memerlukan dukungan aparatur yang memiliki integritas.
Menurut Gus Lilur, dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi contoh bagaimana sebuah program yang dirancang untuk kepentingan masyarakat dapat terganggu apabila pengelolaannya tidak dijalankan secara akuntabel.
"Presiden memiliki visi yang besar, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada para pembantu yang menjalankan kebijakan tersebut. Jangan sampai Presiden dibohongi oleh bawahannya," katanya.
Gus Lilur juga menyoroti proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Ia menilai kasus tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas aparat penegak hukum, mengingat yang bersangkutan sebelumnya memiliki peran dalam upaya penyelamatan aset negara melalui Satgas PKH.
"Perkara ini harus diproses secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi," ujarnya.
Gus Lilur juga menyoroti pelimpahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung yang menurut sejumlah ahli hukum masih menimbulkan perdebatan.
Ia mengutip pandangan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, yang mempertanyakan dasar hukum pelimpahan perkara tersebut.
Menurut Gus Lilur, berbagai pandangan tersebut perlu menjadi perhatian agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang terpenting adalah perkara ini diselesaikan secara terbuka dan tuntas sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kompromi dalam penegakan hukum," katanya.
Selain menyoroti penanganan perkara, Gus Lilur mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap tata kelola Satgas PKH dengan memperkuat mekanisme pengawasan antarlembaga.
Ia menilai sinergi antara TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan institusi terkait perlu dibangun melalui sistem pengawasan yang saling mengontrol untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Dalam kesempatan itu, Gus Lilur juga mengusulkan pentingnya rekonsiliasi nasional antarlembaga penegak hukum dengan mencontoh pengalaman Afrika Selatan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk Presiden Nelson Mandela setelah berakhirnya rezim apartheid.
Menurutnya, rekonsiliasi harus didahului dengan pengungkapan fakta dan penegakan hukum sehingga tidak menjadi sekadar kompromi antarlembaga.
"Rekonsiliasi harus dibangun di atas kebenaran dan keadilan. Keterbukaan informasi menjadi kunci agar tidak ada lagi konflik berkepanjangan maupun saling curiga antarinstitusi negara," ujarnya.
BACA JUGA:
Gus Lilur berharap pemerintah dapat terus menjaga soliditas antarlembaga sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum berlangsung secara independen, profesional, dan transparan.
"Jangan bohongi Presiden dan jangan bohongi rakyat Indonesia. Penegakan hukum harus dijalankan secara adil agar berbagai kebijakan strategis pemerintah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," kata Gus Lilur.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+