Jadi KSSK Plus, Rosan: Danantara akan Dilibatkan dalam Pengambilan Keputusan |Republika Online

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM dan CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani mengatakan Danantara akan dilibatkan dalam pengambilan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) setelah pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

"Jadi KSSK ini diminta juga untuk melibatkan Danantara dalam pengambilan setiap keputusannya, supaya mempunyai dampak juga langsung ke perekonomian dan dunia usaha, tidak hanya dari sisi fiskal dan moneter saja," kata Rosan seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Rosan mengatakan pelibatan Danantara dalam KSSK bertujuan memperkuat koordinasi kebijakan sektor keuangan agar tidak hanya mempertimbangkan aspek fiskal dan moneter, tetapi juga dampaknya terhadap perekonomian dan dunia usaha.

"Jadi lebih ke whole ecosystem-nya. Jadi arahannya adalah KSSK plus, plus Danantara," ujar Rosan.

Ia mengatakan arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo setelah menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak, termasuk Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti.

Ketika ditanya apakah Danantara juga akan mengikuti rapat rutin tim ekonomi pemerintah, Rosan membenarkan hal tersebut.

"Iya, tadi arahannya begitu," kata Rosan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Untuk sementara, jabatan tersebut diemban Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

Rosan menegaskan Danantara tidak mengusulkan nama calon Gubernur BI definitif. Menurut dia, penentuan calon Gubernur BI merupakan kewenangan Presiden.

"Oh nggak, itu prerogatif Bapak Presiden," kata Rosan.

Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI setelah memimpin bank sentral selama sekitar tujuh tahun. Pemerintah menyatakan pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Adapun proses pengisian jabatan Gubernur BI definitif akan mengikuti mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber : Antara