◐

Jabar Siapkan Strategi Pengelolaan Sampah dari Hulu |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pengelolaan sampah di Jawa Barat dinilai membutuhkan pendekatan baru yang tidak hanya mengandalkan tempat pemrosesan akhir (TPA). Komisi IV DPRD Jawa Barat mendorong pemberdayaan komunitas sebagai salah satu strategi untuk mengurangi sampah sejak dari sumbernya.

Dorongan tersebut dituangkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Penjelasan terhadap Ranperda itu disampaikan Komisi IV dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Selasa (6/10/2026).

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara mengatakan bahwa penyampaian penjelasan tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan rapat paripurna internal DPRD Jawa Barat pada 30 September 2026.

“Sebagai pengusul, Komisi IV harus memberikan penjelasan terkait Ranperda dimaksud,” kata Iswara.

Sesuai jadwal pembahasan, tahapan berikutnya yakni penyampaian pendapat gubernur terhadap Ranperda Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah yang dijadwalkan dalam rapat paripurna pada 9 Oktober 2026.

Dalam penjelasan pengusul, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Fikri Hudi Oktiarwan mengatakan persoalan sampah di Jabar semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, serta perubahan pola konsumsi masyarakat.

Volume sampah yang terus bertambah, kata dia, belum sepenuhnya sebanding dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia. Kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap kualitas lingkungan, kesehatan, dan kualitas hidup masyarakat.

Menurut Fikri, selama ini pengelolaan sampah masih cenderung menggunakan pendekatan terpusat atau end-of-pipe, dengan TPA sebagai tumpuan utama. Padahal, pendekatan tersebut menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari kapasitas TPA hingga risiko pencemaran lingkungan.

Karena itu, diperlukan pergeseran pendekatan dengan mengurangi sampah sejak dari sumbernya. Rumah tangga, pasar, kampus, perkantoran, hingga sektor komersial dinilai dapat menjadi titik awal pengurangan dan pemilahan sampah.

“Pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah menjadi pendekatan strategis yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam pengurangan, pemilahan, pemanfaatan, dan pengolahan sampah,” ujar Fikri.

Ia menilai, penguatan komunitas juga dapat mengurangi beban TPA sekaligus membuka peluang ekonomi melalui kegiatan daur ulang. Nilai gotong royong yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Jawa Barat dinilai dapat menjadi modal sosial dalam membangun kelembagaan seperti bank sampah, kelompok swadaya masyarakat, dan koperasi lingkungan.

Fikri mengatakan, regulasi pengelolaan sampah di tingkat pusat maupun daerah sebenarnya telah tersedia. Namun, belum ada aturan yang secara khusus menjadikan pemberdayaan komunitas sebagai instrumen pengurangan sampah di tingkat provinsi.

Jabar sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2016. Namun, aturan tersebut dinilai belum secara khusus mengatur pengakuan, pemberdayaan, pembinaan, penguatan kelembagaan, hingga kemandirian komunitas pengelola sampah.

“Oleh karena itu, kami merekomendasikan model Perda yang secara khusus mengatur pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah,” katanya. ((N-Muhammad Taufik/Republika))