Intensifkan Operasi Pengawasan, Bea Cukai Bogor Tindak Lebih dari 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Selama periode Mei hingga Juni 2026, Bea Cukai Bogor melaksanakan 83 kali penindakan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebagai wujud komitmen melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, Bea Cukai Bogor secara berkesinambungan mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. 

Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak memenuhi ketentuan serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai.

Pengawasan dilaksanakan melalui operasi di berbagai titik yang berpotensi menjadi jalur distribusi maupun tempat penjualan rokok ilegal, seperti warung, toko, agen, pasar, hingga Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor.

Selama periode Mei hingga Juni 2026, Bea Cukai Bogor melaksanakan 83 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 6.086.713 batang rokok ilegal. 

Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 9.038.768.805, dengan potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4.540.687.898.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antarunit serta pemetaan terhadap jalur distribusi rokok ilegal. 

"Upaya ini strategi Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban di bidang cukai serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran Barang Kena Cukai ilegal," ujarnya dalam keterangan Jumat (17/7/2026). 

Chotibul juga menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Bogor. Namun, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat.

"Bea Cukai Bogor akan terus meningkatkan operasi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengonsumsi rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Bea Cukai Bogor agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.

Bea Cukai Bogor juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal, antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang salah pernonalisasi serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan. 

"Melalui pengawasan yang konsisten serta dukungan masyarakat, Bea Cukai Bogor optimistis peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga, kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat, dan masyarakat terlindungi dari peredaran barang ilegal," tutup Chotibul.