Imron jelaskan pentingnya ilmu faraidh untuk pembagian harta waris

Imron jelaskan pentingnya ilmu faraidh untuk pembagian harta waris

Sabtu, 19 September 2026 11:42 WIB

Image Print

Dosen FAI UMS, Dr. Imron Rosyadi, M.Ag. ANTARA/HO-UMS

Solo (ANTARA) - Pembagian harta peninggalan orang meninggal atau yang disebut dengan harta waris seringkali menimbulkan konflik horizontal dalam keluarga.

Pertikaian, tidak tegur sapa, bahkan hingga saling tikam-menikam disebabkan asumsi pembagian harta waris yang tidak adil atau setara.

Islam telah memperhatikan permasalahan ini sejak zaman Rasulullah masih hidup. Islam menghimbau untuk tidak meninggalkan keluarga atau generasi dalam keadaan kurang mampu secara finansial. Pembagian hak waris telah dihimpun dalam satu cabang keilmuan Islam yakni ilmu faraidh.

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., mengatakan ilmu faraidh merupakan cabang keilmuan yang harus dipahami oleh umat muslim.

Secara terminologi ilmu faraidh adalah cabang keilmuan yang membahas tentang pemindahan harta pewaris (orang yang meninggal) kepada ahli waris, meliputi penentuan penerima, nominal bagian setiap ahli waris yang sesuai dengan syariat Islam. Menurutnya, sebagian ulama berpendapat bahwa belajar ilmu faraidh setara dengan kewajiban salat.

“Sebagian para ulama berpendapat bahwa ilmu faraidh kedudukannya disamakan dengan kedudukan ibadah salat, sehingga menjadi kewajiban umat muslim untuk belajar dan memahaminya,” ungkapnya, Sabtu.

Namun, dalam hukum Islam, belajar ilmu faraidh adalah fardhu kifayah atau cukup perwakilan saja yang mempelajarinya, tidak dibebankan kepada semua umat. Akan tetapi, implementasi ilmu faraidh adalah sebuah kewajiban yang harus sesuai dengan syariat Islam.

Imron menjelaskan bahwa yang disebut harta waris adalah ketika harta peninggalan pewaris telah dikurangi kewajiban pewaris, seperti biaya pengurusan jenazah, hutang yang ditinggalkan almarhum, zakat almarhum yang belum ditunaikan, dan harta bersama pasangan yang diperoleh selama pasca pernikahan sah.

“Adapun harta yang diwasiatkan hanya diberi batasan maksimal sebanyak sepertiga harta peninggalan pewaris, kecuali jika ada ashabah (sisa) yang telah disepakati oleh ahli waris,” ujarnya.

Selain itu, Imron juga memberikan kategori harta waris yang dapat diperoleh oleh ahli waris, di antaranya, yaitu:

1. Bagian pewaris dari harta bersama. Harta hasil kerja bersama yang diperoleh selama perkawinan yang telah dipisahkan terlebih dahulu bagian untuk pasangan yang masih hidup
2. Harta bawaan, yaitu harta peninggalan pewaris yang diperoleh selama sebelum pernikahan
3. Harta yang diterima pewaris dari warisan keluarganya, misalnya warisan orang tuanya
4. Hadiah yang diterima pewaris selama masa hidupnya
5. Hibah yang diterima almarhum selama masa hidupnya
6. Piutang pewaris yang masih dapat ditagih kepada orang lain

Menurutnya, dalam penentuan hak waris, terdapat asas atau prinsip dasar yang dijadikan sebagai fondasi utama peralihan harta waris kepada ahli waris. Diantaranya meliputi, Pertama, Asas ijbari yaitu pembagian waris yang berlaku secara otomatis ketika pewaris meninggal dunia, sesuai dengan bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syariat. Ketentuan pembagian tersebut tidak dapat diubah dengan kesepakatan yang bertentangan dengan syariat.

Kedua, Asas individual adalah harta yang diperoleh oleh setiap pribadi ahli waris yang sesuai dengan ketetapan hukum Islam, maka harta tersebut boleh dimanfaatkan atau dikelola sesuai kehendaknya selama tidak kontradiktif dengan syariat agama. Ketiga, asas bilateral, yakni mewarisi harta peninggalan dari dua garis keturunan, dari ayah maupun ibu.

Keempat, asas keadilan berimbang. Dalam Islam pembagian hak waris dilakukan secara adil proporsional, tidak sebagai bentuk diskriminasi gender, tetapi sebagai bentuk keseimbangan hak dan tanggung jawab bagi setiap gender.

Kemudian yang kelima, asas kewarisan karena kematian. Pewarisan terjadi ketika sang pewaris telah meninggal dunia dan meninggalkan harta.

Keenam, kepastian hukum waris telah ditentukan oleh syariat, sehingga pembagian harta waris tidak bergantung pada kehendak subjektif para pihak penerima waris.

Imron menyebutkan bahwa ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan secara nasab keluarga atau ikatan pernikahan. Pada zaman dulu, hubungan wala atau hubungan yang terjadi karena pembebasan budak termasuk dalam kategori ahli waris.

“Hubungan nikah sah menjadi sebab harta waris dapat diwariskan kepada salah satu dari pasangan yang ditinggal meninggal. jika terjadi perceraian sebelum salah satu dari pasangan belum meninggal, maka sebab waris tersebut gugur, dan tidak dapat menerima dan menuntut harta waris yang ditinggalkan oleh salah satu dari mereka,” tegasnya.

Akan tetapi, meskipun memiliki hubungan nasab keluarga dan ikatan pernikahan, bisa jadi gugur karena terdapat penghalang penerimaan harta waris. Penghalang tersebut terjadi ketika adanya faktor pembunuhan kepada pewaris dan faktor perbedaan agama dalam silsilah keluarga.

“Perbedaan agama akan menghalangi ahli waris menerima hak warisnya, meskipun dalam hubungan anak dan orang tua,” tambahnya.

Menurut Imron, mempelajari ilmu faraidh sebagai antisipasi menghindari penggunaan harta haram. Karena di dalam harta peninggalan pewaris terdapat hak-hak yang perlu diselesaikan secara cepat.

“Adanya ilmu faraidh untuk mengetahui tupoksi atau hak setiap ahli waris, guna menghindari perpecahan di keluarga. Karena harmonisme ikatan keluarga seringkali terganggu disebabkan permasalahan harta waris,” pungkasnya.

Lebih lanjut, pembagian jumlah harta yang diperoleh oleh ahli waris dijelaskan dalam Q.S An-Nisa ayat 11-12.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.