Imigrasi Sabang kembali bentuk desa binaan cegah TPPO hingga TPPM, total sudah 16 - ANTARA News Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh kembali membentuk lima desa binaan dan penempatan petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa) sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
"Desa binaan dan penempatan Pimpasa ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya preventif dalam mencegah terjadinya TPPO) dan TPPM dalam wilayah Sabang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, Sabtu.
Sejauh ini, Imigrasi Kelas II TPI Sabang telah membentuk 16 desa binaan, 14 diantaranya berada di Kota Sabang, dan dua di Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar (wilayah kewenangan Imigrasi Sabang).
Muchsin mengatakan, pembentukan desa binaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara jajaran imigrasi dan aparatur gampong dalam meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian.
Dirinya menekankan, sinergi antara petugas imigrasi dan aparatur desa dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan serta aktivitas orang asing sangat dibutuhkan.
"Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik, potensi pelanggaran keimigrasian diharapkan dapat dideteksi dan ditindaklanjuti secara dini sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.
Dirinya berharap, langkah ini mampu mendekatkan layanan serta informasi keimigrasian kepada masyarakat, sekaligus mendorong peran aktif aparatur gampong dalam memberikan edukasi dan informasi terkait potensi tindak pidana terkait perdagangan orang serta penyelundupan manusia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menyatakan terus berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah gampong dan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah terjadinya tindak pidana dimaksud.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.