Imigrasi Pontianak tunda keberangkatan 124 WNI - ANTARA News Kalimantan Barat
Pontianak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menunda keberangkatan 124 warga negara Indonesia (WNI) melalui Bandara Internasional Supadio pada Januari-Juli 2026 karena terindikasi menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
"Dari 124 kasus tersebut, sebanyak 82 orang laki-laki dan 42 orang perempuan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando di Pontianak, Selasa.
Dia mengatakan penundaan keberangkatan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk melindungi WNI dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berdasarkan catatan Imigrasi Pontianak, kasus penundaan keberangkatan berfluktuasi setiap bulan. Kasus tertinggi terjadi pada Mei 2026 dengan 24 penundaan, disusul April sebanyak 21 kasus, sedangkan terendah pada Maret sebanyak tujuh kasus.
Petugas pemeriksa keimigrasian menemukan sejumlah indikasi kuat keterlibatan calon PMI non-prosedural dalam sebagian besar kasus tersebut.
"Modus yang ditemukan antara lain penumpang mengaku bepergian untuk berwisata, tetapi tidak memiliki tiket kepulangan dan memberikan keterangan yang tidak konsisten saat wawancara," ujarnya.
Selain itu, petugas menemukan pola perjalanan yang mencurigakan ke sejumlah negara, seperti Kamboja, Malaysia, Laos, dan Brunei Darussalam.
Dalam pemeriksaan lebih mendalam, kata dia, ditemukan pula komunikasi melalui WhatsApp dan Telegram yang mengindikasikan adanya pengarahan untuk bekerja secara ilegal di luar negeri.
Pekerjaan yang ditawarkan kepada calon PMI non-prosedural tersebut, antara lain asisten rumah tangga, pekerja konstruksi, hingga operator judi daring.
"Beberapa penumpang juga diketahui telah mengganti paspor yang diduga bertujuan mengaburkan riwayat perjalanan sebelumnya," ujarnya.
Dalam salah satu kasus, kata dia, juga petugas menemukan sekelompok penumpang tergabung dalam grup percakapan yang berisi arahan untuk mengelabui petugas imigrasi mengenai tujuan keberangkatan dan dokumen pendukung perjalanan.
"Setiap temuan indikasi PMI non-prosedural kami tindak lanjuti melalui mekanisme pemeriksaan berjenjang dan keputusan penundaan keberangkatan diambil sebagai langkah pencegahan," tuturnya.
Ia mengatakan Imigrasi Pontianak juga memberikan edukasi kepada calon pekerja migran mengenai kewajiban memiliki E-KPMI (Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia) sesuai dengan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 34 Tahun 2025.
Sam mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk menempuh jalur penempatan resmi melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna menghindari risiko eksploitasi dan TPPO.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk BP3MI dan aparat penegak hukum, guna menekan keberangkatan pekerja migran non-prosedural melalui Bandara Internasional Supadio," katanya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Uploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.