Ijazah SMA Gibran dipersoalkan di MK, Almas Tsaqibbirru kirim surat tuntut transparansi dokumen
Ijazah SMA Gibran dipersoalkan di MK, Almas Tsaqibbirru kirim surat tuntut transparansi dokumen
Rabu, 30 September 2026 17:01 WIB
Almas Tsaqibbirru (kanan) didampingi kuasa hukumnya Arif Sahudi (Kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/9/2026). ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pernah membuka jalan Gibran Rakabuming Raka menuju panggung Cawapres, Almas Tsaqibbirru, kini mengambil langkah baru.
Melalui kuasa hukumnya Arif Sahudi, Almas di Solo, Jawa Tengah, Rabu melayangkan surat resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa keabsahan ijazah SMA sang Wakil Presiden.
Langkah hukum ini beriringan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tengah bergulir mengenai kelengkapan dokumen pendidikan Gibran. Arif menegaskan pihaknya menuntut MK mengabulkan gugatan tersebut apabila dalam pembuktian nanti termohon atau pihak terkait gagal menunjukkan bukti fisik ijazah SMA maupun surat penyetaraan ijazah luar negeri yang sah.
Pernyataan Almas berakar dari pengalaman pribadinya yang sempat berpindah-pindah sekolah hingga 4-5 kali sebelum akhirnya lulus menggunakan jalur Kejar Paket C. Arif menilai proses penyetaraan dokumen pendidikan pejabat publik harus transparan dan sesuai regulasi.
Almas menegaskan dorongannya ini didasari oleh prinsip integritas dan kejujuran hukum, terutama yang menyangkut keabsahan dokumen pejabat tinggi negara. Meski begitu, ia enggan mendahului proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan penilaian bukti kepada majelis hakim.
Menariknya, saat disinggung mengenai gugatan Perkara 90 yang sebelumnya memuluskan karier politik Gibran, Almas mengaku tidak menyesal. Ia menyebut gugatan masa lalunya itu murni sebagai ajang menguji kemampuan diri dalam bidang hukum.
Namun untuk sengketa saat ini, Almas bersikukuh jika dugaan pelanggaran dokumen tidak dapat dibuktikan di persidangan, pemenuhan kualifikasi pendidikan tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.