Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Bagikan:

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil karena Hotman ingin fokus menjalani pemulihan kesehatan pascaoperasi saraf kejepit yang baru dijalaninya di Singapura.

"Saya sudah dari dua hari lalu kasih tahu ke klien saya, Febrie, sekarang mantan Jampidsus, bahwa saya mengundurkan diri," kata Hotman Paris di Jakarta, Kamis.

Menurut Hotman, kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih setelah menjalani operasi saraf kejepit pada 9 Juli 2026. Meski sempat kembali menjalankan aktivitas profesional, padatnya pekerjaan membuat rasa sakit yang dialaminya kembali muncul.

Ia mengungkapkan bahwa dokter yang menanganinya telah memberikan instruksi agar dirinya tidak bekerja selama dua pekan guna mempercepat proses pemulihan.

"Surat dokter jelas instruksinya dua minggu tidak boleh kerja. Baru empat hari lalu saya merasa semakin sakit," ujar Hotman.

BACA JUGA:


Alasan Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Febrie Adriansyah

Hotman menjelaskan bahwa keputusan mundur sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah murni didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang dihadapi kliennya.

Menurut dia, Febrie Adriansyah memahami dan menerima keputusan tersebut dengan baik.

"Dia bisa memaklumi, tidak apa-apa. Dia sahabat saya dan memaklumi kondisi saya," kata Hotman.

Meski dirinya mundur, Hotman memastikan tim hukum Febrie Adriansyah tetap berjalan dan akan melanjutkan pendampingan hukum yang diperlukan.

Massagus Farizi Tetap Dampingi Febrie Adriansyah

Terkait penggantinya, Hotman menyebut bahwa Massagus Farizi masih bertindak sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah bersama tim penasihat hukum lainnya.

"Kan ada pengacaranya Pak Farizi. Itu pensiunan jaksa senior. Memang dulu pernah bekerja sama dengan saya dan ada tim lain juga," ujarnya.

Sebelumnya, pada 17 Juli 2026, Hotman Paris mengumumkan telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah untuk memberikan pendampingan hukum dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 oleh Kejaksaan Agung.

Namun, kurang dari dua pekan setelah menerima kuasa tersebut, Hotman memutuskan mengakhiri keterlibatannya dalam tim pembelaan karena harus memprioritaskan proses pemulihan kesehatannya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+