Heboh! Sejumlah Kantor di SCBD Disegel Kejagung, Ternyata Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Rabu, 30 September 2026 - 05:00 WIB
Jakarta, VIVA – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyegelan terhadap sejumlah kantor di kawasan SCBD, Jakarta, terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya penyegelan tersebut. Namun, ia belum membeberkan secara rinci kantor apa saja yang disegel.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Ada beberapa saja, nanti dicek. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu,” tuturnya, dikutip Rabu, 30 September 2026.
Baca Juga
Salah satu kantor yang disegel disebut memiliki keterkaitan dengan tersangka Don Ritto. Anang menyebut kantor tersebut merupakan perusahaan Tribhakti.
“Kalau enggak salah perusahaan Tribhakti. Dari tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9. Sudah lama kok,” kata dia.
Baca Juga
Meski membenarkan adanya penyegelan, Anang belum mengungkap lebih jauh mengenai barang atau dokumen yang ditemukan maupun alasan detail penyegelan masing-masing kantor.
Menurut dia, informasi lebih lengkap terkait tindakan penyegelan tersebut nantinya akan dibuka dalam proses persidangan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. TPPU tersebut disebut memiliki tindak pidana asal berupa dugaan korupsi, yakni pemerasan oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara ASABRI, Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta juga disangkakan atas TPPU.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Salah satu perkara yang dialihkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kejagung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. (Ant)
3 Jasad Kembali Ditemukan dari Bangkai KM Virgo, Total Korban Tewas Tembus 74, Hilang 61 Orang
Tim SAR gabungan kembali menemukan korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa. Tiga jasad berhasil dievakuasi kembali oleh penyelam.
VIVA.co.id
30 September 2026