◐

Heboh Dugaan Pungli di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Polisi Bongkar Fakta Soal Uang Rp6 Juta

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Yogyakarta, VIVA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pelaku usaha Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul Yogyakarta akhirnya menemui titik terang.

Baca Juga

Polresta Yogyakarta menyatakan peristiwa yang sempat viral di media sosial itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari 17 orang.

Baca Juga

Mereka yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban, pedagang di Alun-Alun Kidul, pihak Kraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan Yogyakarta, anggota Polsek hingga ahli hukum pidana.

"Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami simpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," katanya, Sabtu (3/10/26).

Baca Juga

Polisi menemukan fakta bahwa sebelum kegiatan digelar, pihak Bolosego telah mengantongi izin dari Kraton Yogyakarta tertanggal (10/9/26).

Izin tersebut ditandatangani GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton dan dalam izin itu disebutkan tidak ada biaya yang dipungut.

Namun, dalam pelaksanaannya muncul kesepakatan berbeda antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir.

Keduanya sepakat menggunakan area tersebut selama lima hari dengan kompensasi sebesar Rp6 juta. Persoalan kemudian muncul karena kegiatan Bolosego hanya berlangsung selama satu hari.

Polsek Kraton lalu memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat. Dari proses tersebut, uang kompensasi yang telah dibayarkan kemudian dibagi penggunaannya.

"Kegiatan berhenti setelah berlangsung satu hari, dan setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi Polsek Kraton, sebagian uang kompensasi Rp3 juta dikembalikan, sedangkan Rp3 juta digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alun Alun Kidul dan kas pengelola parkir," katanya.

Polresta Yogyakarta juga mendalami dugaan pelanggaran pidana ringan dalam perkara tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan para pihak dan pendapat ahli hukum pidana, lokasi kegiatan ternyata bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam urusan perparkiran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, Peraturan Daerah terkait perparkiran tidak dapat diterapkan di lokasi tersebut.

"Lokasi berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan Tanah Kasultanan yang dikelola pengelola parkir berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Harjo (GBPH) Prabu Kusumo pada tanggal (29/8/07)," katanya.

Halaman Selanjutnya

Sementara untuk dugaan pemerasan, polisi juga tidak menemukan unsur yang mengarah pada tindak pidana tersebut.