Hari Anak Nasional dan Bahaya GGL
Daftar Isi
Jakarta -
Hari ini atau 23 Juli 2026 kita memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42. Seperti biasa, peringatan ini dianggap sebagai momentum untuk mengingatkan kepada publik apabila anak-anak merupakan generasi penerus bangsa mempunyai harapan untuk berkembang dengan optimal, aman, nyaman, inklusif, sehat, dan bebas dari kekerasan.
Situasi ini tentu sesuai dengan tema peringatan HAN tahun ini yaitu, 'Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan.' Sayangnya, peringatan HAN kali ini diwarnai kekhawatiran sejumlah kalangan pemerhati terkait masa depan anak di negara ini. Anak-anak Indonesia saat ini tengah menghadapi ancaman obesitas yang berlangsung sedemikian cepat. Apabila tidak segera diatasi, hampir dipastikan ancaman ini bakal menjadi persoalan bangsa pada masa mendatang. Sementara dampak negatif yang muncul baik dari sisi kesehatan maupun keuangan akibat obesitas bukan persoalan sepele.
Salah satu persoalan yang menyebabkan fenomena obesitas terutama di kalangan anak tersebut muncul yaitu akibat tingginya konsumsi produk bermuatan gula, garam, dan lemak (GGL) yang begitu mudah diakses, terjangkau, dan dipasarkan. Sebuah penelitian yang dilakukan Ferretti dan Mariani (2019) menyebutkan apabila Indonesia menempati posisi ketiga setelah Maldives dan Thailand dengan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di wilayah Asia Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara konsumsi GGL, terutama gula, berlebihan bisa meningkatkan risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti tekanan darah tinggi, diabetes melitus, dan jantung.
Yang mengenaskan, tingginya konsumsi GGL tersebut sudah menjalar ke anak-anak. Studi yang dilakukan Kementerian Kesehatan pada 2024 mengungkapkan sebanyak 1 dari 5 anak usia sekolah (5-12 tahun) dan 1 dari 7 remaja (13-18 tahun) di Indonesia mengalami obesitas. Sementara hampir setengah anak Indonesia mengonsumsi minuman berpemanis setiap hari, di mana 9 dari 10 anak belum memenuhi rekomendasi konsumsi buah dan sayur.
Laporan dari BPJS Kesehatan menyebutkan, berbagai PTM ini merupakan penyakit katastropik yang menyerap porsi besar anggaran pelayanan kesehatan karena membutuhkan pengobatan intensif, tindakan medis berulang, atau perawatan jangka panjang. Penyakit ini setidaknya telah menyerap sekitar 26% anggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai Rp 50,28 triliun.
Hal ini tentu mencerminkan apabila konsumsi minuman manis berlebihan bakal membawa kerugian besar, bukan hanya bagi kesehatan anak, tetapi juga bagi keuangan negara karena meningkatkan beban pembiayaan kesehatan nasional. Berbagai fakta tersebut menunjukkan ancaman GGL bukan hanya di depan mata melainkan sudah terasa di masyarakat kita. Apalagi sejumlah data mengungkapkan jumlah kasus PTM yang menimpa anak semakin meningkat.
Regulasi Cukai MBDK
Dengan melihat berbagai dampak negatif tersebut, diperlukan upaya preventif maupun promotif untuk mengurangi anak-anak yang menderita PTM dan menjaga keberlanjutan pembiayaan kesehatan nasional. Pemerintah mau tidak mau perlu membuat regulasi yang tidak hanya menciptakan lingkungan pangan yang menghasilkan produk lebih sehat, namun juga mendorong perubahan perilaku individu.
Salah satu upaya strategis yang bisa dilakukan pemerintah yaitu menerapkan cukai pada MBDK. Berbagai rekomendasi yang dilakukan WHO dan UNICEF menyebutkan kebijakan fiskal ini efektif untuk mengurangi konsumsi gula sekaligus mendorong reformulasi produk. Selain itu, penerapan cukai pada MBDK menjadi salah satu instrumen kebijakan yang strategis untuk pendapatan negara.
Studi yang dilakukan CISDI (Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan penerapan cukai bisa meningkatkan harga MBDK hingga 20%. Kenaikan harga ini diperkirakan menurunkan konsumsi masyarakat terhadap produk MBDK hingga 18% dan kemudian beralih ke pilihan minuman lebih sehat, sehingga implementasi cukai MBDK bukan hanya sekadar instrumen fiskal, melainkan bagian dari kebijakan yang dibutuhkan untuk mengendalikan konsumsi GGL sesuai amanat Pasal 194 PP Nomor 28/2024.
Tantangan dari Industri
Meskipun memiliki potensi manfaat, usulan pemberlakuan cukai MBDK di Indonesia menghadapi tantangan politik dan komersial yang besar. Sejak usulan ini diwacanakan beberapa tahun lalu, hingga kini belum ada kebijakan konkret untuk merealisasikan kebijakan cukai MBDK tersebut.
Sebenarnya pemerintah pernah menyatakan komitmennya memberlakukan cukai MBDK melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2025. Kenyataannya pada awal tahun ini pemberlakuan cukai MBDK ini justru ditunda dengan alasan belum kuatnya perekonomian nasional.
Penundaan ini tentu bukan tanpa sebab. Sejumlah kalangan, bahkan dari pihak pemerintah, mengakui apabila lobby kalangan industri yang menyebabkan regulasi cukai MBDK belum bisa diberlakukan. Alasannya, kebijakan cukai berdampak langsung pada struktur biaya, harga jual, dan daya saing produk yang mereka jual di pasar.
Perlu Negosiasi
Walaupun mendapat tentangan dari pelaku industri, mandeknya pemberlakuan cukai MDBK bukan akhir dari segalanya. Pemerintah maupun kalangan aktivis perlindungan anak maupun pro-kesehatan harus bisa berdialog dengan kalangan industri untuk bisa menerima kebijakan ini dengan tangan terbuka. Namun, negosiasi yang dilakukan sebaiknya tidak hanya fokus pada isu "apakah industri mengikuti aturan ini atau tidak", melainkan "Bagaimana menerapkan aturan ini sehingga tujuan kesehatan bisa tercapai tanpa perlu menimbulkan guncangan ekonomi yang berlebihan".
Setidaknya ada sejumlah instrumen yang perlu dilakukan agar berbagai pihak bisa menerima penerapan kebijakan ini. Pemerintah harus menegaskan kepada industri bahwa pemberlakuan cukai MBDK bukan hanya sekadar semata-mata instrumen penerimaan negara, namun juga instrumen kesehatan untuk mengurangi konsumsi gula berlebih, terutama pada anak-anak, serta mendorong reformulasi produk. Apalagi sudah banyak negara yang mengimplementasikan kebijakan ini tanpa gejolak berarti.
Pemerintah pun perlu memberikan transisi waktu terhadap pemberlakuan kebijakan ini agar industri tidak mengalami guncangan. Saat ini kalangan industri mengalami kekhawatiran apabila kebijakan ini dilakukan secara mendadak bakal berdampak pada penjualan dan lapangan kerja, sehingga industri makanan dan minuman mempunyai waktu untuk menyesuaikan portofolio produk, investasi, dan strategi harga.
Namun demikian apabila kompromi antara perlindungan kesehatan masyarakat dan bisnis ini telah tercipta, pemerintah harus menjalankan cukai MBDK dengan tegas. Dengan cara ini, kepentingan kesehatan masyarakat, terutama anak, maupun keberlanjutan industri bisa dijaga secara bersamaan, sehingga motto peringatan HAN tahun ini yaitu 'Sayang Anak', 'Lindungi', dan 'Bangun Masa Depan' anak bisa diimplementasikan lebih konkret melalui penerapan cukai MBDK.
Emir Chairullah. Anggota Satgas GGL Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)/Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia.
(up/up)