Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB hingga Bukti Elektronik Sengketa Tanah Bogor
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk, Jakarta Timur.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, penyidik turut menyita dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Summarecon, Telusuri Alat Bukti dan Peran Pihak Lain
KPK juga mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara, dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," kata Budi, Jumat (18/9/2026).
Seluruh barang bukti tersebut dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis. Langkah ini dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara, termasuk menelusuri keterkaitan dokumen, transaksi keuangan, serta proses pertanahan yang menjadi objek penyidikan.
Budi menegaskan penggeledahan belum berakhir. Penyidik masih akan bergerak ke sejumlah lokasi lain untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan.
Baca Juga: Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Temukan Dugaan Pemberian Rp300 Juta pada Maret 2026
"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dimaksud," ujar Budi.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN. Dari penggeledahan tersebut, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme layanan pertanahan.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.