Gebrakan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: KPK Ikut Mengawasi, DPR Bentuk Panitia Kerja

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan dalam supervisi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Meski begitu, Habiburokhman menegaskan bahwa leading sector atau penanganan utama perkara ini tetap berada di bawah kewenangan Jampidsus Kejaksaan Agung dengan bersinergi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus, tetapi tetap bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan nanti akan disupervisi oleh KPK," ujar Habiburokhman di ruang sidang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman tidak menjelaskan secara terperinci mengenai teknis dan bentuk supervisi yang akan dilakukan oleh KPK dalam proses hukum berjalan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya sinergi antarpenegek hukum agar pengusutan kasus korupsi kakap ini berjalan optimal.

BACA JUGA:


Sinergi Tiga Lembaga dan Pengawasan Ketat DPR

Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif, Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja). Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja aparat penegak hukum.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau panja," tegas Habiburokhman.

Diharapkan, kehadiran Panja DPR ini mampu memperkuat koordinasi segitiga emas penegakan hukum di Indonesia dalam menuntaskan perkara tersebut:

Kilas Balik Kasus: Mundurnya FA dan Sitaan Emas 74 Kg

Perkembangan politik di parlemen ini bergulir tidak lama setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan mundurnya Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum, mengingat kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Polri.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan besar-besaran di rumah pribadi Febrie yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026).

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7/2026), Febrie sempat mengakui bahwa rumah tersebut adalah milik pribadinya sejak lama.

Dari penggeledahan fantastis tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berharga meliputi:

  1. Emas Batangan: Sebanyak 74 kilogram.
  2. Uang Tunai Rupiah: Senilai Rp100 juta.
  3. Valuta Asing: Sebesar 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura.
  4. Barang Bukti Lain: Berupa dokumen penting serta telepon seluler untuk penyidikan.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menyatakan belum ada penetapan tersangka. Aksi penggeledahan ini diketahui merupakan pengembangan dari penyidikan gabungan sejumlah kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020—2025, serta kasus dugaan TPPU dalam utang PT CBS kepada PT KNI.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+