Gagasan Pengadilan Ad Hoc BUMN Harus Jadi Momentum Bersih-bersih Tata Kelola

AKURAT.CO Gagasan Presiden Prabowo Subianto membentuk pengadilan ad hoc BUMN dinilai tidak semestinya hanya dipandang sebagai upaya memperkuat penindakan hukum.

Gagasan tersebut justru harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pandangan itu disampaikan Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Razikin.

Menurutnya, gagasan Presiden mencerminkan keprihatinan terhadap masih munculnya fraud, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, moral hazard, hingga inefisiensi di sejumlah BUMN.

"Pidato Presiden harus dimaknai sebagai dorongan untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMN, bukan semata-mata sebagai upaya memperluas instrumen penegakan hukum," kata Razikin, Selasa (18/8/2026).

Ia menilai penguatan Good Corporate Governance (GCG) harus menjadi fondasi utama pembenahan BUMN.

Prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran harus diterapkan sebagai budaya korporasi, bukan sekadar kewajiban administratif.

Menurut Razikin, langkah awal yang perlu dilakukan adalah audit komprehensif terhadap BUMN yang mengalami kerugian atau penurunan kinerja signifikan.

Audit, kata dia, tidak cukup hanya memeriksa laporan keuangan.

Pemeriksaan juga harus mencakup proses pengambilan keputusan bisnis, manajemen risiko, sistem pengendalian internal, efektivitas fungsi komisaris dan komite audit, struktur anak perusahaan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Audit yang menyeluruh akan memberikan gambaran objektif mengenai akar persoalan yang menyebabkan kerugian BUMN. Dari sana akan diketahui apakah kerugian merupakan konsekuensi risiko bisnis yang wajar, kelemahan tata kelola, kelalaian manajemen, atau justru akibat fraud, penyalahgunaan kewenangan, korupsi maupun benturan kepentingan," ujarnya.

Baca Juga: Karpet Merah untuk Karyawan, PGEO Siapkan 127 Juta Saham di Program MESOP Agustus 2026