Ferdy Sambo Jawab Isu Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terpidana Ferdy Sambo buka suara mengenai temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya menghormati temuan Ombudsman tersebut. Namun, dia dengan tegas membantah kliennya menikmati sel bergaya homestay selama menjalani pidana di lapas.
"Perlu kami jelaskan, bahwa klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya," kata Arman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/9/2026).
Menurut Arman, selama kunjungan rutin, baik keluarga maupun tim penasihat hukum bertemu dengan Sambo di lingkungan area dalam lapas, sebagaimana kunjungan masyarakat umum.
"Tidak pernah di rumah hunian sebagaimana dipublikasikan dalam temuan Ombudsman RI. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Lapas Kelas IIA Cibinong yang menyatakan bahwa Klien kami ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda," jelas Arman.
Arman kembali menegaskan Ferdy Sambo tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan yang ditampilkan dalam pemberitaan mengenai sidak Ombudsman RI.
Menurut dia, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno juga telah menyampaikan tidak ada temuan yang menunjukkan Sambo menikmati fasilitas tersebut.
"Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan Klien kami menempati atau menikmati fasilitas tersebut.
"Demikian pula Ombudsman RI dalam pernyataannya kepada media tanggal 24 September 2026 menyatakan tidak menemukan fakta keterkaitan Klien kami dengan temuan tersebut," terang Arman.
"Selama menjalani masa pidana, Klien kami merupakan warga binaan yang taat aturan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, serta menjalani pidana yang dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab," sambungnya.