Febrie Adriansyah sambut pelimpahan perkara TPPU ke penuntut umum

Febrie Adriansyah sambut pelimpahan perkara TPPU ke penuntut umum

Rabu, 16 September 2026 13:16 WIB

Image Print

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyambut baik rencana pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya kepada tim penuntut umum.

Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan pelimpahan perkara tersebut menjadi kesempatan bagi kliennya untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara melalui proses hukum.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Febri.

Terkait penyitaan 38 aset tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp846 miliar, Febri meminta status dan keterkaitan setiap objek diperjelas berdasarkan fakta dan bukti.

“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: Tim 9 Kejagung sita 38 objek tanah di kasus TPPU Febrie Adriansyah

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menegaskan Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai sebagaimana angka yang disebutkan Kejaksaan Agung.

“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut ialah dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Febrie Adriansyah tak kenal Lucy yang disebut Tan Kian

Rudi menyampaikan hal tersebut pada Selasa (15/9). Ia mengatakan penanganan perkara kini berada pada tahap finalisasi.

Dengan demikian, berkas perkara beserta tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.


Baca juga: Kejagung tanggapi soal nama pejabat Kejaksaan di BAP Tan Kian

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Febrie Adriansyah sambut baik perkara TPPU segera dilimpahkan

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor: Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026