Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Pakar Hukum Minta Buktikan Lewat Praperadilan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai klaim mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang merasa dikriminalisasi merupakan hal yang wajar disampaikan.

Baca Juga

Menurut Huda, pernyataan tersebut tidak terlepas dari pola penegakan hukum yang selama ini dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat,” kata Huda dikutip pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Baca Juga

Meski demikian, Huda menilai klaim kriminalisasi tidak seharusnya menjadi perdebatan tanpa ujung di ruang publik. Menurutnya, persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Baca Juga

Febrie diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Huda meminta semua pihak menunggu proses tersebut untuk mengetahui apakah tindakan hukum terhadap Febrie benar merupakan bentuk kriminalisasi atau tidak.

“Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan mengenai dia, apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, Huda turut menyinggung penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang sempat dikaitkan dengan kerugian negara hampir Rp300 triliun. Menurutnya, perkara tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam penggunaan konstruksi kerugian negara.

Menurut dia, komponen kerugian lingkungan dalam perkara tersebut pada akhirnya dinilai pengadilan memiliki mekanisme penghitungan dan rezim hukum tersendiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah tersebut diketahui ditangani ketika Febrie Adriansyah masih menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Contohnya kasus PT Timah. Jadi sama sekali bukan domain keuangan negara dan/atau kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Ini gambaran model-model kriminalisasi,” pungkasnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah)

Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Supremasi Hukum, Pengamat: Jangan Ada yang Dilindungi

Pengamat Unas Firdaus Syam menilai bahwa perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi ujian supremasi hukum dan meminta kasus diusut tanpa pandang bulu.

VIVA.co.id

8 Agustus 2026