FATF Masukan 2 Negara Dalam Daftar Berisiko Pencucian Uang, RI Aman?
Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Financial Action Task Force atau FATF, telah memperbarui daftar negara yang masuk pemantauan berisiko tinggi sebagai tempat pencucian uang alias greylist.
Hal ini terungkap dari informasi yang dipublikasikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai anggota FATF.
"Financial Action Task Force (FATF) secara resmi menerbitkan pembaruan atas dua dokumen publik utama terkait kepatuhan global terhadap standar Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPPSPM)," dikutip dari informasi di website PPATK pada Selasa (14/7/2026).
Dokumen yang diperbarui mencakup daftar yurisdiksi berisiko tinggi yang memerlukan seruan untuk bertindak (High-Risk Jurisdictions subject to a Call for Action atau blacklist) serta yurisdiksi yang berada dalam peningkatan pemantauan (Jurisdictions under Increased Monitoring atau grey list).
"Publikasi ini menjadi acuan krusial bagi sektor jasa keuangan global dalam menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) serta langkah mitigasi seperti Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD)," sebagaimana tertera dalam laporan PPATK.
Dalam pembaruan periode Juni 2026 ini, FATF menyatakan tidak ada perubahan pada negara-negara yang masuk blacklist atau daftar yurisdiksi berisiko tinggi. Tiga negara tetap berada dalam daftar ini, yaitu Korea Utara (DPRK), Iran, dan Myanmar.
FATF kembali menegaskan Korea Utara menimbulkan ancaman serius bagi sistem keuangan internasional, terutama terkait risiko pendanaan proliferasi. Negara-negara diminta tetap menerapkan langkah penanggulangan (countermeasures), termasuk pemutusan hubungan koresponden dengan bank-bank Korut dan pembatasan transaksi dengan individu dari negara tersebut.
Untuk Iran, meskipun ada upaya kerja sama, FATF menilai negara tersebut belum menyelesaikan sebagian besar Action Plan sejak 2016. FATF mendesak penerapan countermeasures seperti pelarangan pendirian cabang lembaga keuangan baru dan pembatasan transaksi aset virtual.
Sementara itu, Myanmar tetap berada dalam pemantauan ketat dengan kewajiban penerapan EDD atau proses verifikasi dan investigasi mendalam dalam prosedur anti pencucian uang. FATF memberikan peringatan bahwa langkah penanggulangan akan dipertimbangkan jika tidak ada kemajuan signifikan hingga Oktober 2026.
Adapun untuk komposisi negara yang masuk daftar abu-abu atau greylist mengalami perubahan, dengan negara baru yang masuk daftar adalah Bosnia and Herzegovina serta Irak. PPATK dalam informasinya menyebut kedua negara ini dimasukkan setelah hasil evaluasi menunjukkan adanya kelemahan strategis, meskipun mereka telah menyatakan komitmen politik tingkat tinggi untuk melaksanakan reformasi melalui Action Plan yang disepakati.
Di sisi lain, FATF secara resmi mengeluarkan Aljazair dan Namibia dari greylist. Keputusan ini diambil setelah kunjungan lapangan (on-site visit) mengonfirmasi bahwa kedua negara telah menyelesaikan seluruh Action Plan dan menunjukkan implementasi reformasi yang berkelanjutan.
Dengan demikin, daftar negara atau yurisdiksi yang termasuk ke dalam greylist saat ini terdiri dari 22 yurisdiksi, yaitu Angola, Bolivia, Bosnia and Herzegovina, Bulgaria, Cameroon, Côte d'Ivoire, Democratic Republic of the Congo, Haiti, Iraq, Kenya, Kuwait, Lao PDR, Lebanon, Monaco, Nepal, Papua New Guinea South Sudan, Syria, Venezuela, Vietnam, Virgin Islands (UK), serta Yaman.
Untuk Indonesia, dalam Financial Action Task Force (FATF) Plenary and Working Groups Meetings bulan lalu menegaskan komitmennya dalam memperkuat rezim pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Sebagaimana diketahui, Indonesia menjadi anggota tetap FATF pada Oktober 2023. Selanjutnya, Indonesia akan mulai melaksanakan Mutual Evaluation pada 2029/2030.
(arj/arj)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]