◐

Fadli Zon berupaya pulangkan 30.190 koleksi dan 20 benda budaya dari Belanda - ANTARA News Megapolitan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kebudayaan Fadli Zon berupaya memulangkan 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dan 20 benda budaya bersejarah dari Belanda dengan menandatangani dua kesepakatan pengalihan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, Jumat (9/10).

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan pengembalian tersebut merupakan langkah penting untuk memulihkan keadilan sejarah dan kedaulatan budaya Indonesia, sekaligus mengakui identitas Indonesia yang berkaitan dengan benda budaya bersejarah tersebut.

"Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia," ujar Fadli Zon dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Fadli bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert menandatangani kedua kesepakatan pengalihan tersebut di Indonesia House Amsterdam.

"Ini merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan salah satu tonggak repatriasi paling signifikan di dunia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan nilai ilmiah koleksinya. Koleksi Dubois memiliki nilai ilmiah dan historis yang sangat penting, sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam sejarah evolusi manusia dan penelitian paleoantropologi dunia,” kata Fadli.

Pengembalian tersebut melanjutkan pengalihan tahap awal di mana empat mahakarya Koleksi Dubois dipulangkan ke Tanah Air pada 17 Desember 2025.

Koleksi yang dipulangkan meliputi tempurung kepala, gigi geraham, dan tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores yang kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.

Pada tahap lanjutan, sebanyak 29.763 objek dan 427 kerangka leluhur (sisa-sisa manusia) akan dikembalikan dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda.

Selain Koleksi Dubois, kesepakatan kedua mencakup pengembalian 20 benda budaya dari tujuh kelompok koleksi yang berpindah kepemilikan secara tidak sukarela pada masa kolonial (involuntary loss).

Ketua Komite Koleksi Kolonial Belanda Lilian Gonçalves-Ho Kang You menjelaskan keputusan negaranya untuk mengembalikan benda budaya tersebut didasarkan pada penelitian asal-usul koleksi, penelusuran bukti sejarah terkait ketidakadilan kolonial, serta dialog berkelanjutan antara kedua negara.

Baca juga: Kemenbud dukung situs bersejarah Bogor jadi Cagar Budaya Nasional

"Komite menyimpulkan bahwa ke-20 benda budaya tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela," ungkap Lilian.

Benda budaya bersejarah yang dikembalikan antara lain Berlian Banjarmasin (1 objek), Pedang Sikin Panjang (1 objek), panel makam Kesultanan Aceh (1 objek), manuskrip Al-Qur'an (1 objek) milik Teuku Umar, manuskrip Kesultanan Aceh (4 objek), gulungan Wayang Beber (6 objek), dan nisan Batu Aceh (6 objek).

Fadli menambahkan, pengembalian benda budaya bersejarah tersebut merupakan bagian dari mandat Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 untuk memajukan kebudayaan nasional.

Setelah kembali ke Tanah Air, Kementerian Kebudayaan berkomitmen mengelola benda-benda tersebut melalui tiga prinsip utama, yakni perawatan dan konservasi, penelitian ilmiah bersama, serta perluasan akses publik melalui edukasi.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memulihkan kepemilikan warisan budaya Indonesia, tetapi juga memperkuat penelitian, pelestarian, dan pemanfaatan koleksi untuk kepentingan pendidikan masyarakat.

Pewarta: Abdu Faisal
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.