ESDM perkuat tata kelola tambang emas lewat formalisasi hingga gakkum

Pemerintah daerah bekerja sama dengan masyarakat itu, kemudian mengusulkan untuk ditetapkannya sebagai WPR

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat tata kelola pertambangan emas dengan melakukan digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum (gakkum).

“Kami itu penguatan tata kelola dengan tiga hal kalau untuk yang emas. Pertama digitalisasi, kedua formalisasi, dan ketiga penegakan hukum,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui di sela-sela acara Donor Darah Ditjen Minerba yang digelar di Jakarta, Senin.

Tri menyoroti langkah formalisasi dalam memperkuat tata kelola pertambangan emas. Yang dimaksud dengan formalisasi, tutur Tri, adalah melegalkan pertambangan yang tidak berizin.

Adapun cara yang ditempuh oleh Kementerian ESDM untuk melakukan formalisasi tambang yang tak berizin adalah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut kemudian dilanjutkan dengan kerja sama antara pemerintah daerah dengan masyarakat.

Buah dari kerja sama antara pemerintah daerah dengan masyarakat adalah penentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Pemerintah daerah bekerja sama dengan masyarakat itu, kemudian mengusulkan untuk ditetapkannya sebagai WPR,” ucap Tri.

Setelah ditetapkan sebagai WPR, tutur Tri melanjutkan, nantinya akan diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Poinnya yang tadi, formalisasi itu bisa dioptimalisasi,” ucap Tri Winarno.

Sebelumnya, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mendorong legalisasi pertambangan emas rakyat menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui harmonisasi regulasi, serta pembinaan teknis bagi pertambangan rakyat.

Sebagai komoditas strategis, Maroef menyampaikan emas perlu ditempatkan sebagai prioritas utama dalam penguatan tata kelola mineral nasional.

Maroef menyoroti ketiadaan sistem keterlacakan atau traceability yang terintegrasi. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian produksi emas dari tambang rakyat sulit untuk masuk ke rantai pasok formal dan tidak terserap oleh fasilitas pemurnian yang memenuhi standar internasional, seperti London Bullion Market Association atau LBMA.

Oleh karena itu, di sektor hulu, MIND ID mendorong transformasi pertambangan emas rakyat menjadi IPR. Di samping itu, Maroef menegaskan pentingnya implementasi IPR hanya mencakup aktivitas penambangan, bukan pengolahan.

Untuk sektor menengah atau midstream, Maroef menyampaikan pengolahan bijih harus diperkuat dengan melibatkan lembaga agregator berbadan hukum resmi.

Maroef meyakini perbaikan yang telah dilakukan dari hulu hingga menengah akan berdampak langsung pada peningkatan pasokan bijih ke dalam rantai pasok formal.

Peningkatan pasokan itulah, lanjut dia, yang secara otomatis akan menunjang produktivitas hilirisasi komoditas tambang, sehingga dapat diserap oleh pasar secara maksimal.

Baca juga: ESDM pastikan tindak tegas bagi PETI penyuplai sindikat emas

Baca juga: ESDM perbaiki tata kelola penambang emas liar lewat mekanisme IPR

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.