Emiten Bakrie, Andry Hakim, hingga Salim Kena Sanksi OJK

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku pasar atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan dari awal tahun hingga 31 Agustus 2026.

Dari ribuan sanksi tersebut, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.

Secara rinci, sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan total sebesar Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin.

Tindakan tersebut diberikan terkait dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu pelanggaran terjadi terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan, proses penunjukan akuntan publik dan atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten.

Adapun sanksi tersebut diberikan kepada 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, dan tiga pihak lainnya.

Adapun emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal sampai dengan 31 Agustus 2026 di antaranya adalah perusahaan milik grup Bakrie, yakni Bakrie Telecom (BTEL) dan Bakrie & Brothers (BNBR) serta perusahaan milik Salim, Nippon Indosari Corpindo (ROTI). 

Selain itu emiten milik Andry Hakim, Cakra Buana Resources Energi juga masuk dalam daftar. Selengkapnya berikut daftar 23 emiten yang mendapatkan sanksi: 

  1. PT Bakrie Telecom Tbk
  2. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
  3. PT Trada Alam Minera Tbk
  4. PT J Resources Asia Pasifik Tbk
  5. PT Repower Asia Indonesia Tbk
  6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  7. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
  8. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
  9. PT Indo Pureco Pratama Tbk
  10. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
  11. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
  12. PT Fimperkasa Utama Tbk
  13. PT Ever Shine Tax Tbk
  14. PT Bakrie & Brothers Tbk
  15. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  16. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  17. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  18. PT Ifishdeco Tbk
  19. PT Darmi Bersaudara Tbk
  20. PT Prime Agri Resources Tbk d.h.
  21. PT Sampoerna Agro Tbk
  22. PT Bliss Properti Indonesia Tbk
  23. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
  24. PT Indo Boga Sukses Tbk

Sanksi atas Kepatuhan Pelaporan

Selain pelanggaran aturan, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis. Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan.

Rinciannya, sebanyak 876 sanksi administratif diberikan dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis, keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7,87 miliar.

Selain itu, OJK juga memberi sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis, dan keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal sebanyak delapan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp32,3 juta.

(mkh/mkh) [Gambas:Video CNBC]