Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cuma Dicekal 20 Hari, Begini Penjelasan Menteri Imipas
Selasa, 14 Juli 2026 - 18:36 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara soal pencekalan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pergi ke luar negeri hanya 20 hari.
Baca Juga
Dia menyebut, pencekalan tersebut masih bersifat sementara. Sebab, pengajuan pencekalan itu diajukan oleh Polda Metro Jaya sebagai penyidikan awal kasus korupsi yang menjerat Febrie.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sedangkan kini, kata dia, kasus itu telah dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga
"Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu (pengajuan pencekalan) dari Kejaksaan," kata Agus seusai menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.
Maka dari itu, menurut dia, Kejaksaan pun akan mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap Febrie setelah masa 20 hari selesai.
Baca Juga
"Setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," kata dia.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain FA, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/7).
Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Hendarsam menambahkan Imigrasi terus mendukung aparat penegakan hukum dalam setiap permohonan pencegahan. (Ant)
Golkar Nilai Tudingan Deddy Sitorus soal Dugaan Korupsi Batu Bara Salah Alamat, Ini Alasannya!
Jamaludin menilai, pernyataan Deddy justru berpotensi mengaburkan persoalan utama, yakni bagaimana memastikan tata kelola pengadaan batu bara secara transparan.
VIVA.co.id
14 Juli 2026