Eks direktur usaha BUMD Bekasi mangkir panggilan kejaksaan - ANTARA News Megapolitan

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Eks direktur usaha salah satu BUMD di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berinisial AEZ (35) mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan negeri sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan periode tahun 2024-2025.

Ketidakhadiran AEZ sebagai saksi tidak menghalangi penyidik untuk melanjutkan perkara ini. Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi 2024-2025 itu kini naik status sebagai tersangka bersama kedua bawahannya, MSB dan RF selaku kepala bagian pemasaran pada rentang periode kasus terjadi.

"AEZ hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit kepala, melampirkan surat keterangan dokter dari sebuah klinik di wilayah Kecamatan Setu," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa di Cikarang, Kamis.

Menurut pantauan penyidik pidana khusus bersama seksi intelijen, AEZ masih berada di wilayah Provinsi Jawa Barat. Upaya hukum berupa pencekalan pun dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Ronald memastikan akan memanggil kembali secara patut terhadap AEZ sebagai tersangka pada pekan depan sebelum melakukan upaya penjemputan paksa sebagaimana ketentuan Pasal 28 dan 29 KUHAP apabila yang bersangkutan kembali mangkir.

Dia menegaskan penetapan tersangka pada ketiganya setelah penyidik melewati serangkaian proses penyelidikan yang seluruhnya bersesuaian baik berdasarkan hasil pemeriksaan 52 orang saksi, alat bukti perkara maupun terhadap perbuatan melawan hukumnya.

"Mens rea perkara ini ada di tiga tersangka tersebut. Ada kejutan alat bukti juga berupa pengembalian Rp280 juta dari total kerugian negara Rp4,5 miliar. Sementara berdasarkan alat bukti lain memang ditemukan mark up yang harganya sangat jauh sekali dari harga yang ditetapkan pemerintah daerah," jelasnya.

Ronald menyebut AEZ dalam konstruksi kasus ini menjadi pemeran utama atau aktor intelektual penyalahgunaan pengelolaan rekening melalui kewenangan jabatan yang dimilikinya dengan mengatasnamakan Perumda Tirta Bagasasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Berdasarkan sejumlah alat bukti, terdapat selisih pemasukan sangat besar yang diterima ketiga tersangka dari para calon pelanggan melalui rekening khusus bagian pemasaran dengan bukti setoran kepada kas perusahaan maupun yang dilaporkan ke neraca keuangan saat rapat umum tahunan.

"Jadi mark up dari biaya sambungan layanan pelanggan sudah kami dapatkan buktinya, rekening koran juga sudah ada di kami. Lebih rinci nanti dalam surat dakwaan kami sampaikan modus seperti itu," ucapnya.

Kasus ini bermula saat 21 calon pelanggan sektor rumah tangga, perkantoran maupun usaha bisnis mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada perusahaan yang selanjutnya ditindaklanjuti bagian pemasaran melalui surat pemberitahuan penetapan biaya namun dengan nominal jauh di atas ketentuan.

Calon pelanggan tersebut merasa keberatan dengan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru yang dibebankan namun karena kebutuhan air mendesak untuk rumah tangga, operasional kantor maupun perusahaan dan tidak ada pilihan lain, mereka akhirnya bersedia membayar tarif yang ditetapkan.

Mereka lantas membayar biaya pemasangan ke rekening khusus yang sengaja disiapkan para tersangka untuk menampung pendapatan tersebut namun uang itu digunakan untuk keperluan pribadi atau telah menguntungkan serta memperkaya diri sendiri.

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Tersangka MSB dan RF usai ditetapkan hari ini langsung ditahan penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) UU RI 20/2025 tentang KUHAP.

Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan syarat penahanan telah terpenuhi antara lain pasal yang disangkakan memenuhi kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan serta ketentuan Pasal 99 ayat (5) UU RI 20/2025 tentang KUHAP.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.