Ekonom Paramadina: Ojol Ciptakan 5 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Perlu Bijak dalam Regulasi
Platform fee adalah biaya tambahan yang dibebankan oleh penyedia layanan digital kepada pengguna atau konsumen. Biaya ini digunakan untuk pemeliharaan sistem, peningkatan fitur, dan pengembangan inovasi, serta menjadi sumber pendapatan perusahaan digital, baik itu ride-hailing, ecommerce, taksi, pemesanan tiket dan lainnya.
Baca Juga: Pendapatan Stabil, Mitra Grab Nilai Komisi 8 Persen Sudah Sesuai Harapan
Wijayanto menegaskan sebaiknya pemerintah fokus pada memberikan panduan dan koridor regulasi, dan tidak terlalu mencampuri hal-hal yang sudah sangat teknis dan operasional. “Kita harus memberikan ruang yang memadai bagi dunia usaha untuk berinovasi,” kata Samirin di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Direktur Eksekutif Paramadina Public Policy Institute (PPPI) ini menilai platform fee yang diterapkan di industri digital termasuk ride-hailing itu adalah hal lazim di dunia usaha digital.
“Sangat wajar sepanjang nilainya rasional, ini merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna atas biaya pengembangan dan perawatan teknologi,” jelasnya.
Menurut Samirin, ada dampak jika pemerintah turut mengatur platform fee seperti halnya pemerintah mengatur besaran komisi ojol yang sudah mulai diterapkan Gojek, Grab, Maxim dan InDrive sejak 1 Juli lalu.
“Regulasi kita akan dipandang terlalu rigid, kurang memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk berinovasi. Investor pun akan menjadi kurang tertarik masuk ke sektor yang sesungguhnya sangat kita perlukan di masa mendatang,” katanya.
Bahkan menurut dia, pengaturan platform ini akan berdampak ke industri lain mengingat ini praktek lazim di industri digital, mulai dari pembelian tiket hingga ecommerce.
“Sebaiknya jangan diterapkan secara kaku. Di berbagai negara platform fee adalah hal yang wajar. Jika peraturan kita terlalu kaku, selain akan menghambat inovasi dan persaingan yang sehat antar pelaku usaha, ini juga akan membuat Indonesia kurang menarik di mata investor,” ujar Samirin.
Dia menegaskan, saat menyusun regulasi, pemerintah seharusnya melakukan benchmarking dengan praktek di negara lain, terutama yang menjadi pesaing utama Indonesia, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina.
“Saat ini daya beli sedang menurun, pertumbuhan ekonomi sedang terkendala, ketersediaan lapangan kerja berkualitas sedang sangat terbatas. Sebaiknya pemerintah menghindari mengeluarkan kebijakan yang membebani pelaku usaha dan konsumen,” katanya.
“Setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, perlu dihitung betul costs and benefit. Sebagai gambaran, industri ojol saja menciptakan lebih dari 5 juta lapangan kerja (baik langsung maupun tidak langsung). Sektor teknologi dan berbagai turunannya bisa dipastikan menciptakan puluhan juta lapangan kerja,” kata Samirin.
Keterlibatan pemerintah terhadap teknis bisnis ini akan membawa dampak terhadap masa depan investasi sektor teknologi. “Tentu, Indonesia dianggap kurang menarik, sehingga tidak akan menjadi tujuan investor. Inovasi pun akan mandeg, dan kita akan semakin tertinggal dari negara lain di kawasan,” imbuh Samirin.
Sebelumnya pemerintah menyatakan hasil evaluasi awal terhadap penerapan pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi ojek online dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi menunjukkan perkembangan positif. Namun ada isu terkait dengan pengaturan platform fee.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan evaluasi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online.
“Hasil evaluasi kita trendnya positif. Namun, memang ada beberapa aspirasi secara teknis yang nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini sehat dan berkeadilan,” ujar Maman.