Duh! Anak Magang Kencingi Botol Minum Rekan Kerja Gegara Masalah Kantor
Jakarta -
Anak magang ini dihukum setelah nekat mengencingi botol minum rekan kerja karena kesal dengan instruksi yang dianggap tidak jelas di tempat kerja.
Seorang anak magang di Singapura nekat mengencingi botol minum milik rekan kerjanya karena merasa tidak puas dengan kondisi di tempat kerja.
Aksi tersebut berujung pada proses hukum setelah korban tanpa sengaja meminum air yang telah tercemar urine.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laporan Shin Min Daily News (10/7), pelaku yang kini berusia 19 tahun mengaku bersalah atas satu dakwaan melakukan tindakan iseng yang merugikan orang lain.
Pada 9 Juli 2026, pengadilan menjatuhkan hukuman berupa masa percobaan selama 12 bulan, kewajiban menjalani 60 jam kerja sosial, serta harus mematuhi jam malam selama masa hukuman.
Ilustrasi botol minum karyawan. Foto: Getty Images/whitebalance.space
Identitas pelaku tidak diungkap karena saat melakukan perbuatan tersebut usianya masih di bawah 18 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada sore hari, 1 Agustus 2024, di sebuah gerai ritel yang berada di pusat perbelanjaan di Singapura. Saat itu pelaku sedang menjalani program magang di toko tersebut.
Berdasarkan dokumen pengadilan, ia mulai menyimpan rasa kesal karena menganggap para karyawan sering memberikan instruksi kerja yang tidak jelas.
Rasa frustrasi itu mendorongnya melakukan tindakan yang tidak wajar. Saat berada di ruang staf, pelaku mengambil sebuah botol minum dari loker yang dipilih secara acak.
Ia kemudian buang air kecil ke dalam botol tersebut sebelum mengembalikannya ke tempat semula tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Ilustrasi botol minum karyawan. Foto: Getty Images/whitebalance.space
Tak lama kemudian, pemilik botol yang merupakan seorang asisten penjualan berusia 28 tahun meminum isi botol tersebut.
Korban langsung menyadari ada yang tidak beres karena rasa minuman berubah. Cairan di dalam botol juga tampak menguning dan mengeluarkan bau menyengat yang menyerupai urine.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen toko. Setelah dimintai penjelasan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pengakuan itu membuat korban memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian pada keesokan harinya agar diproses secara hukum.
Dalam persidangan, pengadilan memutuskan pelaku menjalani masa percobaan selama satu tahun. Selain diwajibkan menyelesaikan 60 jam kerja sosial, ia juga harus mematuhi aturan jam malam.
Orang tua pelaku turut diminta menyerahkan jaminan sebesar 5.000 dolar Singapura (Rp70 juta) sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan anak mereka berperilaku baik selama menjalani masa percobaan.
(raf/adr)