DPRD Murung Raya dorong pembentukan perda tanggung jawab sosial badan usaha
DPRD Murung Raya dorong pembentukan perda tanggung jawab sosial badan usaha
Rabu, 2 September 2026 05:34 WIB
Rapat paripurna DPRD Murung Raya dengan agenda penyerahan dua raperda yang dilaksanakan di Puruk Cahu, Selasa (1/9/2026). (ANTARA/Supriadi)
Puruk Cahu (ANTARA) - DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyerahan rancangan peraturan daerah (raperda) usulan dari pemerintah kabupaten serta raperda inisiatif DPRD yang dilaksanakan di Puruk Cahu, Selasa.
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi mengatakan raperda yang diserahkan terkait tanggung jawab sosial di lingkup badan usaha merupakan inisiatif dari DPRD.
Sedangkan raperda mengenai pencabutan peraturan daerah nomor 15 tahun 2005 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil merupakan usulan dari pemkab.
"Dinamika pembangunan di daerah kita menuntut adanya penyesuaian hukum yang adaptif, berkeadilan dan berkelanjutan," jelasnya.
Oleh karena itu, dia menekankan sudah saatnya dilakukan perbaikan melalui hak inisiatif DPRD. Perubahan ini bertujuan agar program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) benar-benar terarah, terukur dan selaras dengan prioritas pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di lingkup daerah perusahaan bekerja.
Baca juga: Pemkab Murung Raya sediakan layanan gratis 19 rumah oksigen antisipasi kabut asap
Rumiadi menjelaskan, sebelum raperda inisiatif ini diajukan ke hadapan sidang dewan, pihaknya telah melalui serangkaian proses penting dan komprehensif, mulai dari kegiatan temu investor dan dialog guna menyerap aspirasi hingga membangun kesepahaman bersama para pelaku usaha yang berinvestasi di Murung Raya.
Kemudian juga melalui tahapan uji konsep, harmonisasi serta pemantapan konsep hukum yang telah tuntas dilaksanakan bersama jajaran Kementerian Hukum.
Lebih lanjut, dia menyoroti urgensi pencabutan perda nomor 15 tahun 2005 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Menurutnya, perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan sistem administrasi kependudukan nasional saat ini.
"Melalui pencabutan ini, kita memberikan kepastian hukum agar pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di Murung Raya sepenuhnya mengacu kepada peraturan perundang-undangan pusat yang lebih modern dan terintegrasi," tambahnya.
Dalam kesempatan itu pula Rumiadi menyampaikan DPRD Murung Raya berkomitmen membahas kedua raperda tersebut secara cermat, transparan dan akuntabel melalui tahapan-tahapan sidang selanjutnya.
Baca juga: Ketua DPRD Murung Raya sebut bencana kabut asap jadi 'PR' besar pemerintah
Baca juga: Pemkab Mura ajukan Raperda pencabutan Perda tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
Baca juga: Dinkes sebut meninggalnya seorang anak di Murung Raya tak sepenuhnya akibat ISPA
Pewarta : Supriadi
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.