DPRD Kotim telusuri isu pencatutan nama Komisi III untuk permintaan dana di sekolah
DPRD Kotim telusuri isu pencatutan nama Komisi III untuk permintaan dana di sekolah
Selasa, 1 September 2026 04:25 WIB
Suasana RDP yang digelar Komisi III DPRD Kotim terkait isu pungutan di sekolah, Senin (31/8/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menindaklanjuti keluhan sejumlah wali murid terkait permintaan dana di sekolah yang bahkan mencatut nama Komisi III DPRD setempat di dalamnya.
“Kegiatan ini terselenggara karena ada keluhan masyarakat di beberapa satuan pendidikan. Jadi tidak hanya di salah satu sekolah, dan ini sebenarnya sudah terjadi sejak dulu,” kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kotim bersama Disdik Kotim, dewan pendidikan, kepala sekolah, korwil pendidikan dan pengurus komite sekolah mengenai adanya keluhan masyarakat tentang pungutan komite sekolah.
Dadang menjelaskan, keluhan yang diterima DPRD tidak hanya menyangkut adanya pungutan atau sumbangan, tetapi juga mempertanyakan untuk apa dana tersebut nantinya digunakan.
Dalam RDP tersebut terungkap adanya dokumen yang mencantumkan anggaran sebesar Rp10 juta dengan keterangan berkaitan dengan konsultasi kepada Komisi III DPRD Kotim.
“Ini cukup membuat kita gemas karena ada yang mengatasnamakan konsultasi ke Komisi III sebesar Rp10 juta. Ini bisa mengakibatkan isu yang liar dan bisa berujung kepada fitnah,” ujarnya.
Dadang menegaskan persoalan tersebut perlu ditelusuri agar tidak berkembang menjadi informasi yang keliru di tengah masyarakat. Terlebih, dokumen yang dimaksud telah diterima DPRD dari wali murid dan disebut telah disebarkan.
Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun wali murid. Adapun yang diperbolehkan adalah penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sesuai ketentuan.
“Yang boleh itu penggalangan dana yang bersifat sumbangan. Penggalangan dana ini pun lebih kepada pihak swasta atau pihak ketiga,” tegasnya.
Menurutnya, komite sekolah harus mengembangkan pola penggalangan dana yang kreatif dengan menggandeng dunia usaha, termasuk mengoptimalkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk mendukung kebutuhan pendidikan.
Dadang juga menyoroti posisi komite sekolah yang harus tetap menjadi representasi wali murid dan bukan menjadi perpanjangan tangan kepala sekolah dalam melakukan penggalangan dana.
Baca juga: DPRD Kotim dorong bupati segera tindaklanjuti SE Gubernur terkait PJJ
Ia menilai adanya dokumen yang ditandatangani kepala sekolah dan ketua komite berpotensi menimbulkan persepsi bahwa komite menjalankan kebijakan kepala sekolah, padahal keduanya memiliki fungsi berbeda.
“Komite ini adalah representasi wali murid. Dari merekalah bisa muncul masukan maupun keluhan kepada kepala sekolah, bukan sebaliknya kepala sekolah menggunakan tangan komite,” Dadang menekankan.
Terkait klarifikasi bahwa dokumen Rp10 juta tersebut baru sebatas rancangan kegiatan, Dadang mengatakan pihaknya tetap perlu menelusuri persoalan itu karena dokumen tersebut sudah sampai kepada wali murid.
“Kalau kita berbicara rancangan, berarti barang ini belum keluar. Sedangkan kami mendapatkan dari wali murid. Berarti barang ini sudah diserahkan kepada wali murid,” imbuhnya.
Dadang menambahkan, meskipun pihak komite telah memberikan klarifikasi, persoalan tersebut masih perlu diverifikasi oleh Dinas Pendidikan karena dalam forum RDP disebut baru sebatas dugaan.
Perwakilan salah satu sekolah di Sampit, Rebeka menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diklarifikasi dalam forum RDP dan menurutnya terjadi akibat miskomunikasi.
“Semua sudah klir, ternyata ada miskomunikasi saja. Ada sesuatu yang belum sempat terjelaskan. Setelah kita jelaskan, semua data sudah diberikan dan pihak Komisi III juga sudah mendengar dengan baik,” tuturnya.
Rebeka menerangkan dokumen yang mencantumkan anggaran Rp10 juta tersebut merupakan rancangan pembiayaan kegiatan pembentukan karakter siswa kelas III SMP melalui rencana pertemuan dengan anggota Komisi III DPRD Kotim.
Anggaran itu, lanjutnya, dirancang untuk kebutuhan transportasi siswa, alat tulis, konsumsi dan keperluan lain selama kegiatan. Namun, rancangan tersebut belum dilaksanakan dan belum ada dana yang ditarik dari wali murid.
“Mungkin ada segelintir orang yang kurang pengetahuan tentang rencana itu, sehingga memiliki persepsi yang salah. Dipersepsikan bahwa itu sudah diberikan, padahal belum,” ucapnya.
Baca juga: Legislator Kalteng minta pengaspalan jalan Sampit-Samuda tidak ditunda-tunda
Ia menambahkan, setelah mendapat penjelasan, sebenarnya para orang tua memberikan respons yang positif atas rencana tersebut. Namun, untuk menghindari munculnya kembali persepsi yang keliru, pihaknya memutuskan untuk membatalkan rencana anggaran tersebut.
“Itu kita hapuskan saja supaya tidak ada perspektif yang salah lagi,” ujarnya.
Terkait pengelolaan komite sekolah, Rebeka menegaskan dukungan dari orang tua tidak bersifat pungutan wajib. Dana yang diberikan merupakan sumbangan sukarela untuk mendukung kegiatan dan pengembangan potensi peserta didik.
Besaran sumbangan juga tidak ditetapkan secara sepihak oleh komite, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama orang tua yang dibuktikan melalui rapat dan daftar hadir.
“Jadi, bukan pungutan wajib, melainkan sumbangan. Artinya sukarela, siapa yang mau memberi silakan, yang tidak memberi juga silakan,” pungkasnya.
Adapun hasil RDP kemudian dibacakan Anggota Komisi III DPRD Kotim Marudin. Forum menyepakati bahwa komite sekolah tetap diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan kepada peserta didik dan pihak swasta sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Komite sekolah dipersilakan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan kepada peserta didik dan pihak swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya
Selain itu, komite sekolah dituntut lebih inovatif dan kreatif dalam menggalang dana pendidikan dari pihak ketiga, perusahaan dan pihak lainnya sehingga pembiayaan pendidikan tidak bertumpu pada wali murid.
Dinas Pendidikan Kotim juga diminta menerbitkan surat edaran yang secara tegas mengatur larangan pungutan komite sekolah kepada peserta didik serta melakukan pembinaan terhadap komite sekolah secara berkala.
“Dinas Pendidikan melakukan pembinaan kepada komite sekolah secara berkala sekurang-kurangnya satu tahun sekali,” demikian Marudin.
Baca juga: DPRD Kotim pastikan kawal penggunaan anggaran karhutla tepat sasaran
Baca juga: PLN bersama Kantah Kotim percepat sertifikasi aset tanah tapak tower SUTT 150 kV
Baca juga: Dispora Kotim fasilitasi peningkatan kompetensi guru PJOK dan pelaku olahraga
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.