DPRD DIY memperkuat zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi
DPRD DIY memperkuat zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi
Sabtu, 11 Juli 2026 19:24 WIB
Penandatanganan komitmen bersama sebagai keseriusan Sekretariat DPRD DIY dalam mendukung reformasi birokrasi di Yogyakarta. (Antara/HO-Setwan DPRD DIY)
Yogyakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel melalui penguatan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Upaya penguatan integritas salah satunya diwujudkan melalui sosialisasi anti korupsi yang melibatkan Ketua DPRD DIY, sebagai bagian dari internalisasi nilai-nilai integritas kepada seluruh pegawai," kata Sekretaris DPRD DIY Yudi Ismono di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, selanjutnya Sekretariat DPRD DIY telah menetapkan pembangunan enam area perubahan dengan membentuk tim kerja melalui Surat Keputusan sebagai langkah konkret dalam implementasi Zona Integritas.
Dia mengatakan, komitmen DPRD DIY dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel telah dimulai sejak 2025 melalui serangkaian langkah strategis secara sistematis dan berkelanjutan.
"Diawali peneguhan komitmen internal, dilanjutkan pencanangan dan penandatanganan komitmen bersama sebagai keseriusan seluruh jajaran dalam mendukung reformasi birokrasi," katanya.
Dia mengatakan, penguatan komitmen juga dilakukan melalui koordinasi dan sosialisasi bersama mitra kerja dan rekanan pada Juni 2026, guna memastikan semangat Zona Integritas tidak hanya terinternalisasi di lingkungan internal, tetapi juga seluruh mitra.
Dalam proses seleksi nasional, Sekretariat DPRD DIY lolos sebagai salah satu dari enam kandidat terbaik dari total 16 instansi yang diusulkan karena menunjukkan capaian signifikan dalam pembangunan budaya kerja yang berintegritas.
Sebagai bagian dari pengukuran kinerja dan persepsi publik, telah dilaksanakan survei eksternal pada 15 Juni 2026, dengan hasil Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) sebesar 3,69 dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebesar 3,76.
"Hasil tersebut menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD DIY memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap pengusulan predikat WBK," katanya.
Dia mengatakan, pada 26 Juni 2026, proses pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) telah selesai beserta unggahan seluruh bukti dukung sebagai pemenuhan indikator penilaian reformasi birokrasi. Saat ini, DPRD DIY memasuki tahapan reviu Tim Reformasi Birokrasi.
"Melalui komitmen yang konsisten dan kolaborasi yang kuat, kami optimistis dapat mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan berintegritas demi peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026