DPR Targetkan Peraturan Bursa Mineral Rampung pada 2026
matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa peraturan terkait pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis harus selesai pada tahun 2026. Regulasi ini disiapkan untuk mendukung target Presiden Prabowo Subianto agar bursa tersebut bisa resmi beroperasi mulai 1 Januari 2027.
“Harus tahun ini (2026),” tegas Dasco saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR terkait Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Terkait mekanisme pembahasan, Dasco menjelaskan bahwa pemerintah dapat segera mengajukan usulan rapat bersama DPR. Ia optimistis proses pembahasannya bisa berjalan cepat jika tidak terlalu krusial dan memiliki draf yang matang.
“Nanti kita tinggal tanya apakah ini usulan pemerintah atau DPR, lalu kita proses sesuai mekanisme. Di DPR, kalau materinya tidak terlalu banyak dan tidak krusial, prosesnya bisa cepat,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki bursa komoditas sendiri yang beroperasi penuh pada awal 2027. Dalam pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangannya, Presiden meminta DPR bergerak cepat memproses payung hukum bursa tersebut.
“Dengan dukungan DPR, rencana kita 1 Januari 2027 kita akan memiliki bursa komoditas sendiri. Ketentuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis kita targetkan segera dibahas dan ditandatangani dalam waktu sesingkat-singkatnya,” kata Presiden Prabowo.
Presiden menilai, langkah ini merupakan tahap lanjutan dari kebijakan ekspor satu pintu yang tengah dijalankan pemerintah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Prabowo, sangat ironis melihat Indonesia yang menjadi salah satu produsen terbesar dunia untuk komoditas nikel, timah, kelapa sawit, batu bara, kopi, hingga karet, namun penentuan harganya justru didikte oleh bursa luar negeri.
"Mereka yang tidak punya komoditas, masa menentukan harganya? Ini tidak masuk akal. Kita yang punya barang, orang lain yang menentukan harga," kritik Presiden.
Melalui bursa yang berada di bawah pengawasan OJK ini, pemerintah membidik terciptanya Indonesia Reference Price (harga referensi Indonesia). Pembentukan bursa ini diharapkan dapat mempertemukan petani, produsen, eksportir, pembeli, hingga investor dalam satu sistem yang transparan, sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik penipuan. (Antara)
Baca Juga: Hasil Uji Coba: Sempat Unggul Cepat, Timnas Futsal Indonesia Harus Akui Keunggulan O Parrulo 3-5