DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, aturan tersebut harus tetap berfokus pada pemberantasan korupsi tanpa membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Hal itu disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Sahroni.
Sahroni menilai masukan dari kalangan ahli dan profesional diperlukan agar aturan yang disusun DPR tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan. Ia menekankan, mekanisme perampasan aset harus memiliki batas dan perhitungan yang jelas.
Ia mencontohkan penentuan nilai aset yang dapat dirampas dalam kasus tertentu. Menurutnya, besaran aset tidak bisa begitu saja disamakan dengan nilai kerugian atau dugaan kejahatan tanpa perhitungan yang masuk akal.
“Kita enggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Sahroni juga menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus diarahkan menuju pengesahan. Ia meminta publik mencatat target 15 Desember sebagai waktu untuk mengetok aturan tersebut.
“15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” katanya.
Meski demikian, Sahroni menyadari pengesahan aturan tersebut masih berpotensi memunculkan perdebatan di masyarakat. Karena itu, ia menilai diperlukan edukasi agar substansi RUU tidak disalahartikan.
“Bapak-Bapaklah yang ada di sini yang memberikan masukan kepada kami-kami dan perlu edukasi terhadap masyarakat yang perlu penjelasan agar tidak disalahartikan,” ujarnya.
Jangan jadi Alat Kekuasaan
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi alat kekuasaan. Menurutnya, kewenangan yang diatur dalam undang-undang tersebut harus tetap dibatasi untuk mencegah penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Habiburokhman mengatakan banyak masyarakat mempertanyakan proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai terlalu lama. Ia menjelaskan, PPATK memang telah menyampaikan usulan terkait RUU tersebut sejak 2008, tetapi aturan itu baru masuk Prolegnas dan mulai dibahas pada September tahun lalu.
“Soal kita disebut lama meresponsnya. Dikatakan PPATK menyampaikan usulan sejak tahun 2008. Tapi padahal kan memang baru masuk Prolegnas dan dibahas itu tahun lalu, September tahun lalu,” katanya.
Menurut Habiburokhman, lamanya pembahasan tidak bisa hanya dibandingkan dengan tahun pertama kali usulan disampaikan. Ia mencontohkan KUHP dan KUHAP yang juga membutuhkan waktu panjang untuk dibahas.
Selain itu, ia menyoroti ruang lingkup RUU Perampasan Aset yang mencakup 13 tindak pidana. Menurutnya, tindak pidana tersebut memiliki karakter mirip dengan korupsi karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat.
“13 itu adalah tindak pidana juga yang mempunyai karakter mirip dengan Tipikor, karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak,” ujarnya.
Belajar dari Inggris dan AS
Namun, Habiburokhman meminta DPR tidak hanya membandingkan penerapan perampasan aset di Indonesia dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Menurutnya, integritas aparat penegak hukum di Indonesia juga harus menjadi pertimbangan ketika kewenangan perampasan aset dibuat luas.
“Yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju?” katanya.
Ia mengingatkan, kewenangan yang luas dapat menjadi persoalan apabila hukum digunakan untuk kepentingan politik. Habiburokhman mengaku pernah berada di posisi oposisi dan merasakan dampak ketika hukum dijadikan alat kekuasaan.
“Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di apa, pemerintah, pendukung partai pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan,” tuturnya.
Karena itu, ia meminta pembentuk undang-undang membayangkan kemungkinan aturan tersebut digunakan ketika mereka tidak lagi berada di posisi berkuasa. Perlindungan terhadap masyarakat dan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah juga harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU.
Habiburokhman turut menyinggung kekhawatiran terhadap draf RUU Perampasan Aset yang pernah beredar dan disebut lebih ekstrem. Menurutnya, kekhawatiran tersebut perlu diperhatikan agar aturan yang dihasilkan tidak dapat digunakan untuk menghabisi lawan politik.
“Kita bikin Undang-Undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power. Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan,” katanya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6