DPR Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI-Turkiye dan Malaysia Jadi Undang-undang

Putri Dinda Permata Sari

| 21 Juli 2026, 12:07 WIB

DPR Sahkan Kerja Sama Pertahanan RI-Turkiye dan Malaysia Jadi Undang-undang

Ketua DPR, Puan Maharani, membacakan pengesahan RUU terkait kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turkiye dan Malaysia menjadi undang-undang. Foto: Youtube DPR RI

AKURAT.CO DPR resmi mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) terkait kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turkiye dan Malaysia menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan fraksi dan anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, kemudian keputusan disahkan melalui ketukan palu.

Dua regulasi yang disahkan yakni RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turkiye mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Türkiye concerning Cooperation in the Field of Defense).

Serta RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Cooperation in the Field of Defense).

Baca Juga: DPR Setujui 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029, Ini Daftarnya

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto, menyampaikan laporan hasil pembahasan kedua RUU tersebut.

Ia menjelaskan, pembahasan telah melalui seluruh tahapan legislasi, mulai dari penerimaan surat presiden pada April 2026, penugasan kepada Komisi I, rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan akademisi dan pakar pertahanan, rapat bersama kementerian terkait, hingga rapat kerja dengan pemerintah pada 1 Juli 2026.

Menurut Anton, delapan fraksi di Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyepakati kedua RUU tersebut dalam pembicaraan tingkat pertama.

"Seluruh fraksi memandang bahwa kerja sama pertahanan Republik Indonesia-Turkiye dan Pemerintah Malaysia bernilai sangat strategis dalam memperkuat stabilitas geopolitik, alih teknologi industri pertahanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia militer," jelasnya.

Ia menambahkan implementasi kedua undang-undang tersebut nantinya harus disertai pengawasan yang konsisten serta dukungan anggaran yang memadai, agar seluruh komitmen kerja sama dapat dijalankan secara efektif.

Baca Juga: DPR Minta Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak Tak Timbulkan Ketakutan

"Pendanaan yang kuat mutlak diperlukan guna memenuhi komitmen secara tepat waktu, termasuk dalam membiayai rencana strategis peningkatan kualitas SDM pertahanan melalui pelatihan bersama yang mengikat dan komprehensif," ujar Anton.

Setelah laporan Komisi I disampaikan, Ketua DPR memimpin pengambilan keputusan terhadap masing-masing RUU.

Persetujuan diberikan secara bulat oleh seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir, sebelum akhirnya kedua RUU resmi disahkan menjadi undang-undang.