DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie, Habiburokhman: Jangan Ada Ego Sektoral Antarpenegak Hukum
AKURAT.CO Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
DPR menegaskan proses hukum harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu oleh pengunduran diri Febrie dari jabatannya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, parlemen akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar proses penyidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
"Pengunduran diri saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, pembentukan Panja merupakan langkah konstitusional DPR untuk memastikan koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum tetap terjaga selama penanganan perkara berlangsung.
"Untuk itu, berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, Pasal 98 Ayat (3) Undang-Undang MD3, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Komisi III membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan Panja akan mengawasi proses penanganan perkara agar tetap berada di koridor hukum, sekaligus memastikan kerja sama antara Polri dan Kejaksaan Agung berjalan efektif.
Ia juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan agar tetap solid dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Komisi III DPR RI mengingatkan dengan tegas agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi secara erat," katanya.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU