DP3AKB Lamongan pastikan korban kekerasan seksual mendapat pendampingan - ANTARA News Jawa Timur
Lamongan (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lamongan memastikan anak korban kekerasan seksual dari Kecamatan Karanggeneng mendapat pendampingan untuk mendukung perlindungan dan pemulihan korban.
Kepala DP3AKB Lamongan Aini Mas'idha mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan dalam proses penanganan korban.
"Alhamdulillah sudah dilakukan pendampingan. Koordinasi dan kolaborasi dengan PPA Polres berjalan baik," ujarnya di Lamongan, Senin.
Sebagai informasi kasus yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Lamongan tersebut menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi kepolisian, dugaan kekerasan seksual terjadi di lingkungan keluarga dan telah berlangsung sejak korban masih berusia anak.
Aini menjelaskan pendampingan telah dilakukan sejak pemeriksaan awal dengan melibatkan psikolog dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lamongan.
Menurut dia, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, termasuk keluarga. Karena itu, edukasi kepada masyarakat mengenai deteksi dini dan jalur pelaporan perlu dilakukan secara lebih masif.
"Kasus ini bukti bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkup terdekat, yakni keluarga. Perlu edukasi lebih masif ke masyarakat soal deteksi dini dan jalur pelaporan," katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang mengalami, menemukan, atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak ragu melaporkannya melalui UPTD PPA DP3AKB Lamongan atau memanfaatkan inovasi layanan Spiker Perak.
Menurut Aini, pelaporan sejak dini diperlukan agar korban segera memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan, sekaligus memastikan penanganan dapat dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga di Kecamatan Karanggeneng.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan dalam perkembangan kasus tersebut, polisi telah menetapkan ayah kandung korban berinisial AA sebagai tersangka usai dilakukan penangkapan dirumahnya Plumpang, Tuban, pada Sabtu (22/8).
"Sehari setelah itu, pada Minggu (23/8) terduga pelaku lain yakni kakak kandung korban berinisial MA yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian juga berhasil ditangkap," katanya.
Ia menambahkan bahwa kedua terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres setempat untuk kepentingan penyidikan.
"Saat ini kami masih mendalami perkaranya, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan proses hukum tetap berjalan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh polisi," katanya.
Pewarta: Alimun Khakim
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.