DJP: Restitusi pajak tercatat Rp191,82 triliun per Agustus 2026
DJP: Restitusi pajak tercatat Rp191,82 triliun per Agustus 2026
Jumat, 18 September 2026 18:21 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. ANTARA/Imamatul Silfia
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan realisasi restitusi pajak mencapai Rp191,82 triliun hingga 31 Agustus 2026, turun 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp304,29 triliun.
"Turun sekitar 30-an persen," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat dikonfirmasi wartawan usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi pajak penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp55,79 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp134,32 triliun, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya tercatat sebesar Rp1,71 triliun.
Sebagai perbandingan, realisasi pada periode yang sama tahun 2025 tercatat secara rinci yaitu PPh senilai Rp90,99 triliun, PPN dan PPnBM Rp212,29 triliun, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,01 triliun.
Bimo menggarisbawahi proses pemberian restitusi tetap dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan memperhatikan profil risiko dan tingkat kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap wajib pajak yang berada pada sektor berisiko tinggi.
Di sisi lain, mekanisme pengembalian pendahuluan tetap diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Dia menuturkan restitusi merupakan hak wajib pajak sepanjang terdapat dokumen dan transaksi yang dapat membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak.
"Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan," kata dia lagi.
Senada, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjamin hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pelaku usaha yang sesuai dengan ketentuan akan dicairkan.
Dia menyatakan DJP telah menjalankan pembayaran restitusi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sama halnya, ia menggarisbawahi, Kementerian Keuangan mendorong kepatuhan pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk untuk menggunakan restitusi sebagaimana aturan yang ada.
Pewarta : Imamatul Silfia
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.