Dishub Mimika: Uji KIR kendaraan gratis - ANTARA News Papua Tengah
Timika (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menegaskan pengujian kendaraan bermotor atau KIR di daerah tersebut tidak dipungut biaya bagi pemilik kendaraan.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika Mikael Orun di Timika, Jumat, mengajak pemilik kendaraan roda empat atau lebih untuk rutin melakukan pengujian kendaraan guna memastikan kelayakan operasional.
"Untuk uji KIR ini sudah dua tahun oleh pemerintah pusat digratiskan dan berlaku di seluruh Indonesia. Namun, kami melihat antusiasme masyarakat di Mimika setelah uji KIR digratiskan justru menurun," kata Mikael.
Ia mengatakan uji KIR penting untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan keselamatan dan layak digunakan di jalan.
"Uji KIR ini untuk keselamatan pengemudi maupun penumpang yang ada di dalam kendaraan. Setiap kendaraan wajib menjalani uji kelayakan setiap enam bulan," ujarnya.
Mikael mengimbau pemilik kendaraan roda empat atau lebih yang hendak melakukan uji KIR agar datang langsung ke Kantor Dishub Mimika dengan membawa kelengkapan administrasi kendaraan.
"Pemilik kendaraan tinggal datang ke Kantor Dishub Mimika membawa kelengkapan administrasi, kemudian petugas kami melakukan uji KIR secara gratis," katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah komponen penting kendaraan, antara lain sistem pengereman dan komponen lainnya yang berkaitan dengan keselamatan.
Mikael menekankan pemilik kendaraan perlu memanfaatkan layanan uji KIR gratis tersebut karena pemeriksaan berkala diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.