Diduga ilegal, Polres Ternate telusuri Rp3,9 miliar aliran dana investasi Zahra Berkah - ANTARA News Ambon, Maluku

TERNATE (ANTARA) - Kepolisian Resor Ternate, Maluku Utara, menelusuri aliran dana sekitar Rp3,9 miliar yang telah teridentifikasi dalam kasus dugaan investasi ilegal Zahra Berkah (ZB) dengan pemiliknya Sahriyani A. Hi. Madi (34) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dalam konferensi pers di Ternate, Senin, mengatakan penyidik masih menelusuri empat rekening yang digunakan untuk menampung dana guna mengetahui jumlah sebenarnya yang dihimpun dalam kegiatan investasi tersebut.

"Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,9 miliar," kata Anita.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi dana yang dihimpun dari 88 orang melalui salah satu koordinator (leader) mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Dana tersebut terdiri atas sekitar Rp1,5 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026 dan sekitar Rp1,9 miliar yang dijadwalkan cair mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.

Selain dana yang dihimpun melalui koordinator (leader), penyidik menemukan dana sekitar Rp400 juta yang diserahkan secara langsung kepada tersangka.

Polisi menyebut dana tersebut ditampung dalam empat rekening berbeda. Penyidik masih menelusuri seluruh rekening dan aliran dana untuk mengetahui jumlah dana yang sebenarnya dihimpun sekaligus menghitung kerugian masing-masing pihak.

"Untuk jumlah keseluruhan dana yang dihimpun maupun kerugian para donatur, masih dalam proses penghitungan karena penyidikan masih berlangsung," ujarnya.

Anita mengatakan tersangka sebelumnya menjalankan kegiatan investasi bernama Finance Wise sejak April 2025 sebelum berganti nama menjadi Investasi Zahra Berkah pada Juni 2025.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka selaku pemilik (owner) Zahra Berkah sebelumnya menjalankan kegiatan investasi bernama Finance Wise sejak April 2025, namun pada Juni 2025 namanya berubah menjadi Investasi Zahra Berkah," katanya.

Dalam menjalankan kegiatan tersebut, tersangka menawarkan imbal hasil antara lima hingga 10 persen dengan nilai dana yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, puluhan juta rupiah, bahkan tanpa batas.

Menurut polisi, tersangka mengangkat 27 koordinator (leader) untuk mencari dan merekrut orang yang menanamkan dana, terdiri atas 18 orang di Ternate, tujuh orang di Halmahera Selatan, serta dua orang di Lelilef, Weda, Halmahera Tengah.

Anita mengatakan kegiatan investasi Zahra Berkah tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sahriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi telusuri Rp3,9 miliar dana investasi Zahra Berkah

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.