◐

Diduga Danai Tambang Emas Ilegal di Aceh, Seorang Pria Akhirnya Ditahan Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:17 WIB

Nagan Raya, VIVA – Seorang pria berinisial UT ditahan Satreskrim Polres Nagan Raya, Polda Aceh, terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga

UT diduga berperan sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai kegiatan tambang ilegal tersebut. Polisi menyebut aktivitas pertambangan itu diduga telah berlangsung sejak Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Rizal, mengatakan UT kini berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga

“Saat ini terduga pelaku masih berada di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Muhammad Rizal kepada wartawan di Nagan Raya, Sabtu (24/10/26).

Penahanan UT bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Intel Kodim Nagan Raya. Pada Senin (2/10/26), petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Tuwi Meulesong.

Baca Juga

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal. Di antaranya dua unit gubuk, satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye, alat penyaring emas atau asbuk, timbangan digital, dua alat pemisah emas yang disebut indang, wajan kecil, tiga ambal penyaring emas, serta mesin penyedot air merek Tianli.

Polisi selanjutnya membawa excavator dan barang bukti lainnya ke Mapolres Nagan Raya dengan didampingi kepala desa setempat.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi menduga alat berat tersebut telah digunakan untuk aktivitas pertambangan sejak Juli 2026. Penyidik juga memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan UT sebagai pemilik excavator sekaligus pihak yang mendanai kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik disebut telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada UT. Namun, kedua panggilan itu tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, polisi memperoleh petunjuk mengenai dugaan keterlibatan UT. Pria tersebut akhirnya mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jumat, (23/10/26), sekitar pukul 11.00 WIB.

Halaman Selanjutnya

Kedatangannya berujung pada pengamanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.