Demokrat Usulkan Dapil Nasional di RUU Pemilu

Putri Dinda Permata Sari

| 23 September 2026, 19:27 WIB

Demokrat Usulkan Dapil Nasional di RUU Pemilu

Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyebut mekanisme dapil nasional pernah diterapkan pada Pemilu 2009. - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Partai Demokrat mendorong penerapan daerah pemilihan nasional dalam sistem pemilu, untuk mengakomodasi suara partai politik yang tidak terkonversi menjadi kursi di dapil masing-masing.

Gagasan tersebut menjadi bagian dari usulan Demokrat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan, usulan dapil nasional muncul setelah dilakukan penghitungan terhadap suara parpol dalam pemilu sebelumnya.

Dari penghitungan tersebut, terdapat suara yang diperoleh partai peserta pemilu tetapi tidak menghasilkan kursi.

"Dapil nasional ini penting ya. Karena memang ada penghitungan kemarin misalkan. Setelah dihitung dari dapil-dapil yang menghasilkan kursi, ternyata juga banyak partai-partai atau partai peserta pemilu yang masih menyisakan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi," jelasnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: Panja RUU Pemilu Segera Dibentuk, Komisi II DPR Buka Partisipasi Publik 

Menurut Herman, kondisi tersebut dapat diakomodasi melalui pola pemilu hybrid dengan tetap mempertahankan pemilihan di dapil masing-masing. Sekaligus menyediakan mekanisme untuk mengonversi sisa suara menjadi kursi melalui dapil nasional.

"Oleh karenanya dicarikan bagaimana apakah pola hybrid ini cocok untuk bisa mengakomodir terhadap suara yang tidak mendapatkan kursi," ujarnya.

Herman mencontohkan, Demokrat memiliki kelebihan sekitar dua juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Menurutnya, sisa suara tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk menentukan alokasi kursi melalui dapil nasional.

"Demokrat misalkan punya kelebihan dua juta. Nah, dua juta kan tidak terkonversi menjadi kursi. Mungkin partai-partai lain juga ada sisa. Inilah yang kemudian bisa dijadikan sebagai alokasi kursi nasional," jelasnya.