Dasar Perkara TPPU dalam Kasus Febrie Adriansyah Patut Dipertanyakan

"Sekarang kita bicara soal judul, TPPU itu harus ada predicate crime-nya. Apa sih kejahatan utamanya itu apa? Tiba-tiba masif pemberitaan, opini, itu TPPU," kata Kapitra, dalam diskusi di Diskusi Kopi dan Ruang Berbagi, yang digelar di Jakarta, pada Senin (27/7/2026).

Menurut Kapitra, belakangan ini banyak informasi dan opini yang beredar di masyarakat terkait dugaan pencucian uang atau money laundry yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah pada usaha kafe hingga menyimpan harta di rumah.

Ia mempertanyakan jika uang dan emas yang ditemukan dalam sejumlah penggeledahan merupakan hasil kejahatan seperti TPPU hingga suap, maka siapa pihak yang memberi.

Baca Juga: Dugaan Perlakuan Khusus terhadap Febrie Adriansyah Berpotensi Ganggu Kepercayaan Publik

"TPPU itu adalah hasil kejahatan, lalu dicuci dia. Ditaruh di tempat usaha yang legal, jadi money laundry. Itu TPPU, cuci duit. Tapi bisnisnya legal. Kalau uangnya saja disimpan di rumah, itu namanya simpan kejahatan. Apa kejahatannya? Kalau itu kejahatan suap, siapa pemberi suap? Ini tersangka hari ini kan enggak jelas positioning-nya apa nih? Febri. Ya toh?" jelasnya.

Lebih lanjut, Kapitra pun mempertanyakan terkait asal uang yang dimiliki Febrie Adriansyah. Apakah dari perkara suap yang mempengaruhi kebijakan dalam melakukan penegakan hukum atau yang lainnya.

"Tapi kalau suap itu pemberian yang mempengaruhi keputusan, salah jadi enggak salah. Jadi ada transaksional di situ. Ini kasus yang mana?" katanya.

Kapitra meminta aparat penegak hukum yang menangani kasus Febrie Adriansyah, dalam hal ini Kejagung, untuk menjelaskan duduk perkara secara jelas. Agar tidak membuat masyarakat bertanya-tanya.

"Ada apa dengan Febri? Ditemukan uang titik-titik ini. Oke. Uang itu uang hasil kejahatan apa? Harus dijelaskan ke masyarakat. Suap? pemerasan? siapa yang diperas, siapa yang disuap, siapa pemberi suapnya? Karena pemberi dan penerima itu pelaku kejahatan," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Harus Usut Tuntas Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah secara Transparan dan Akuntabel

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Febrie Adriansyah langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.

"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa, atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di kejaksaan," jelas Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menyampaikan modus TPPU yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, Rudi belum menjelaskan secara rinci terkait dengan modus yang dilakukan Febrie Adriansyah. Menurutnya, hal tersebut masuk dalam strategi pembuktian.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian. Dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya," katanya.